10 WNI Ditangkap. Aparat Bandara Soeta Gagalkan Penyelundupan 140 Ribu Pil Ekstasi

    Sebagian ekstasi yang digagalkan 

Cipasera  - Polisi gagalkan penyelundupan 140 ribu butir ekstasi dari Belanda  melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Senin 3/7/2023. 

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan,  penggagalan penyelundupan ekstasi tersebut, 10 orang yang diduga pelaku  ditangkap,   yaitu  TS, YA, AG, IJ, UK JK, P, BW, DA, dan DM. Mereka merupakan warga negara Indonesia (WNI)

Gatot menerangkan, atas upaya penggagalan penyelundupan 140 ribu barang bukti ekstasi ini merupakan hasil ungkap tiga kasus selama periode Mei-Juni 2023. Dimana, pada kasus pertama pihaknya melakukan pendalaman terhadap Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan tujuan perorangan di Jakarta yang dicurigai berisi narkotika.


Dari hasil Xray dan pemeriksaan didapati empat bungkus kemasan makanan kucing yang didalamnya disembunyikan masing masing dua bungkusan plastik beirisi pil berwarna hijau dengan jumlah total 40 ribu butir (false concealmen).

Masih menurut Gatot,  setelah berhasil mengetahui adanya penyelundupan barang ekstasi, kemudian tim bea cukai berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC dan Polri untuk melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka sehingga kembali memperoleh informasi akan adanya pengiriman ekstasi lainnya dari Brazil tujuan Bali.

Pada 10 Juni, lanjutnya, pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Barang Kargo Impor asal Brazil yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute GRU –AMS – Sin – CGK dengan tujuan sebuah perusahaan di Jakarta.

Dari hasil Xray didapati enam bungkusan berisi 50 ribu butir yang disembunyikan di dalam kemasan berisi beras.

Kemudian, proses pengembangan pun dilanjutkan pada tanggal 21 Juni 2023, Dimana Bea Cukai kembali mendeteksi Barang Kargo Impor yang dikirim oleh perusahaan di Belanda dengan rute AMS – Sin – CGK yang dicurigai melakukan pengiriman narkotika. Ddidapati delapan bungkus pil berwarna merah dan biru dengan jumlah total 50.000 butir,   disembunyikan dalam kemasan makanan hewan (false concealmen).

Adapun untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka dikenakan dengan Undang-Undang no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.(red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel