Proyek "Penataan Kawasan Kumuh" Ciputat Ditengarai Tender Kolusi, Tak Sesuai Syarat
Cipasera - Setelah diberitakan media ini bertajuk Larang Liput Kampung Kumuh, Bos Proyek dan Sejumlah Preman Hadang Wartawan, proyek penanganan kawasan kumuh (PPKK) di Kampung Gunung, Jombang, Ciputat, ramai dibicarakan masyarakat di medsos.
Dan tampaknya, pihak Disperkimta Tangsel sebagai pemilik kurang enjoy. Boleh jadi karena itu Kadis Disperkimta Tangsel Aries Kurniawan angkat bicara di sejumlah media online. Aries mengatakan, perbaikan drainase di kawasan kumuh tersebut karena jalanan disitu sering tergenang air.
Tapi alih - alih, pernyataan Aries meredam berita sebelumnya, justru malah mengundang sinisme masyarakat terhadap kerja Disperkimta. Seperti terlihat di medsos. Sebab paparan Aries tak menyentuh subtansi persoalan.
Terpanggil untuk memberi latar belakang PPKK 2023 senilai Rp 15 M tersebut, Ketua Komaki (Koalisi Masyarakat Anti Korupsi) Buyung Rafli mengatakan, proyek tersebut sudah cacat sejak proses lelang.
Menurut dia, menangnya PT Raissa Karunia Abadi dalam tender pryek PPKK sebesar Rp15 miliar dinilai aneh. Ditengarai sarat kongkalingkong. Sebab, dalam Lembar Data Kualifikasi (LDK) disebutkan, kualifikasi usaha kecil yang baru berdiri kurang dari 3 tahun minimal harus punya pengalaman pada bidang yang sama dengan nilai paket pengerjaan paling sedikit RP2,5 miliar.
“PT Raissa ini kan tidak punya pengalaman tangani proyek di atas RP2,5 miliar. Sementara LDK mensyaratkan harus punya pengalaman lebih dari itu," tutur Buyung Rafli, Senin 14/08/23.
Jadi, kata Buyung , secara administratif PT Raissa Karunia Abadi cacat administratif untuk memenangkan proyek senilai RP15 miliar itu. Buyung tengarai terjadi proses kolusi memenangkan PT Raissa dalam proyek penanganan kawasan kumuh di Ciputat ini.
“Ini cacat admnistratif kan namanya? Kolusi ? Pemenang ini PT Raissa apakah sudah benar? sudah mumpuni menangani proyek sebesar RP15 m?" ujarnya.
Persyaratan LDK, itu untuk meminimalisir risiko pengerjaan proyek gagal, tak sesuai ketentuan spek, kualitas fisik jeblok dan molornya waktu.
Untuk itu dia meminta semua pihak terlibat aktif melakukan pengawasan pada proyek-proyek pembangunan di Kota Tangsel.
Cacat persyaratan bisa menang tender, memang mengherankan. Cipasera.com saat mengkonfirnasi hal tersebut kepada Kabid ULP LPSE Tangsel Agus Mulyadi melalui selular belum bisa dikonfirmasi. Agus mengatakan dirinya sedang rapat.
Sementara Sekretaris Dinas Disperkimta Tangsel, Henri Sukma Wijaya ketika ditanyakan hal tersebut, ia mengarahkan ke bidang teknis. "Coba tanyakan ke pak Kabid Saefullah," ujar Henri, Senin 14/8/2023.
Sekadar Informasi, PT Raissa Karunia Abadi memenangkan proyek PKK sebesar Rp 15 M ini memiliki SK- AHU dengan nomor AHU-0058.197.AH.01.01 Tahun 2021. Perusahaan itu baru berdiri kurang dari 3 tahun. Direktur tercatat Rajiev Apriyudha.
Kantor tercatat di Komplek Metropolis Town Square, Kelapa Indah, Tangerang.(tw)