Pelaku SPK Laptop Fiktif Belum Dijatuhi Sanksi

      


Cipasera - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten  melakukan tindak lanjut  laporan dugaan adanya Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto mengatakan,  Inspektorat Provinsi Banten telah melakukan inventarisasi terkait persoalan SPK fiktif mengenai permasalahan pengadaan laptop di salah satu OPD di Lingkungan Pemprov Banten.

"Pemprov bertindak cepat dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan dilakukan pemeriksaan oleh BKD dari segi kepegawaian bersama Inspektorat," ungkap Hadi di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Senin 14/8/2023.

Selanjutnya, Hadi menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai telah memberikan sejumlah rekomendasi-rekomendasi terhadap permasalahan tersebut.

Adapun tim pemeriksa pelanggaran disiplin pegawai terdiri dari Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti, seluruh Asisten Daerah, Inspektorat, BKD serta Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

"Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita telah menentukan sejumlah catatan dan rekomendasi terkait persoalan SPK bodong tersebut," kata Hadi.

Sementara terkait dengan adanya laporan kepada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Hadi menilai hal itu sah-sah saja dilakukan. Akan tetapi, permasalahan tersebut merupakan kejadian yang dilakukan secara individu oleh salah satu ASN di Pemprov Banten.

"Sebenarnya kegiatan pengadaan itu sudah jelas, lantaran ada aturan dan regulasinya. Harus tertuang di SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan, red). Dalam pembelanjaannya, Pemerintah Provinsi Banten melakukannya dengan menggunakan sistem e-Katalog," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Pemprov Banten juga akan memberikan keterangan bila hal tersebut dibutuhkan.

"Akan memberikan keterangan sedetail-detailnya terkait duduk perkara ini seperti apa, pada hakikatnya ini tanggungjawab individu secara personal yang bersangkutan," jelas Hadi.

Untuk mengantisipasi terulangnya permasalahan tersebut, Pemprov Banten mengimbau kepada seluruh pegawai, baik itu ASN maupun non-ASN untuk dapat mengedepankan integritas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.(ris)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel