Hendak Tawuran Bawa Senjata Tajam, 5 Pemuda Ciruas Jadi Tersangka

   Senjata tajam sitaan dr tersangka


Cipasera - Diduga hendak tawuran 8 pemuda ditangkap polisi beserta senjata tajamnya. Mereka ditangkap di Kampung Nambo, Kaserangan, Kec Ciruas, Kab Serang Banten.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan,  kelima pemuda tersebut kini jadi tersangka dengan barang bukti celurit, samurai dan corbek. Mereka melanggar  Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No.12  tahun 1951.

"Lima  tersangka tersebut,  SP(19) MJ(23) DP(21) MA(17) dan  DS(24).  Mereka terbukti membawa senjata tajam, satu diantaranya masih dibawah umur, serta tak memiliki senjata tajam, " kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza, Jumat 04/08/23.

Dalam keterangannya kepada polisi, lanjut Dedi, para tersangka mengaku akan ke daerah Ciruas dan sengaja membawa senjata tajam sebagai persiapan untuk bertemu dengan kelompok lain. Mereka sudah sepskat bertemu di Ciruas dengan lawannya.

Saat ini lima tersangka sudah  ditahan di Rutan Polres Serang. 

Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menambahkan, peristiwa itu terjadi pada minggu (30/08). Berawal dari laporan masyarakat yang menduga ada pemuda menggunakan sepeda motor yang hendak melakukan tawuran.

Merespon laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Serang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Delapan pemuda di Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas.

Dalam pemeriksaan,  delapan pemuda,  tiga pemuda tidak memiliki senjata tajam.

"Tiga pemuda tidak terbukti memiliki sajam. Untuk itu  kita jadikan saksi," kata Dedi.(red/bt)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel