Rencana Tawuran Digagalkan, 38 Pelajar Ditangkap

     clurit untuk tawuran yang disita


 Cipasera - Rencana aksi tawuran pelajar  di tujuh lokasi berbeda digagalkan polisi.  Lokasi tersebut di antaranya di Tebet, Pancoran, Cilandak, Setiabudi, dan Jagakarsa.

"Dari tujuh aksi penggagalan, kami mengamankan 38 orang, 6 di antaranya dewasa atau berusia di atas 18 tahun dan 32 adalah anak, yang paling muda usia 16 tahun," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media di Jakarta, Senin, 11/9/23

Ade menambahkan, 38 pelaku terdiri atas pelajar SMP, SMK, serta beberapa orang yang tidak bersekolah.

Dari hasil penelusuran, Ade mengatakan para pelaku merencanakan aksi tawuran melalui Instagram dan grup WhatsApp.

"Cara mereka berkumpul dan melakukan tawuran, yang pertama mereka janjian via akun Instagram, yang kedua janjian untuk berkumpul menyerang salah satu murid sekolah lainnya via WhatsApp grup," tutur Ade.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi 11 celurit, satu busur panah, satu parang gergaji, satu stik golf, serta beberapa ponsel dan kendaraan roda dua.

Hingga saat ini, Ade mengatakan polisi masih mendalami cara para pelaku mendapatkan senjata tajam tersebut. Selain itu, polisi juga masih mendalami peran dari enam orang dewasa yang terlibat tawuran.

Ade mengatakan, kasus akan diproses lebih lanjut terkait dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata tajam kepada beberapa pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam.

"Ini akan kami terapkan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10-12 tahun," kata Ade.

Kemudian, apabila telah ditetapkan beberapa tersangka berdasarkan fakta perbuatan yang ditemukan di lapangan, Ade mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan untuk mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang dimiliki oleh siswa yang terlibat tawuran. (VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel