Pegawai Negeri Kesbangpol Tangsel Dicokok Polisi. Diduga Lakukan "Prank" Tenaga Kerja

    HW PNS yanf ditangkap

Cipasera – Oknum Pegawai Negeri Sipil berinisial HW (49) dicokok aparat Polsek Pondok Aren,  Tangerang Selatan (Tangsel), Prov  Banten. 

HW yang bekerja sebagai staf Kesbangpol Tangsel itu ditangkap Minggu 19 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB,  di rumah istrinya di Dusun Sukamukti, Kelurahan Sukawera, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jabar.

“HW lalu diamankan dan dibawa ke Polsek Pondok Aren guna penyidikan lebih lanjut berikut barang bukti, " Kata Kapolsek Pondok Aren  Kompol Bambang Azkar Sodiq, Senin 20/11/23.

Barang bukti  kejahatan HW telah  berupa  satu lembar kwitansi Rp125.000.000  yang ditandatangani tersangka HW; satu lembar kwitansi Rp37.500.000 yang ditandatangani oleh Sa; dan satu lembar kwitansi Rp30.000.000 uang DP masuk karyawan honor yang ditandatangani oleh He.

“Sebagai tindak lanjut, tim  melakukan pencarian saudari He dan saudara Sa,” ungkap  Bambang.

Selain itu, pihak Polsek Pondok Aren juga tengah mencari keterangan kemungkinan ada korban lainnya akibat ulah tersangka HW.

Bambang AS  menjelaskan, terbongkarnya penipuan yang dilakukan HW  karena ada laporan korban  25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Setelah tiga bulan kasus berjalan lalu diungkap Bambang sesudah  ia jadi Kapolsek  Pondok Aren  4 September 2023.

Kasus  penipuan iming - iming jadi pegawai Samsat Cileduk ini menimpa   Ha (laki-laki, 63 tahun) warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, pada Senin (04/04/2022) lalu.

Awalnya seseorang berinisial Sa menawari pekerjaan untuk anak Ha. Ha (63) adalah warga Kelurahan Pondok Kacang Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel.

Sa kemudian mengenalkan korban dengan HW (laki-laki, 49). Dan HW menawarkan anak korban untuk bekerja di Kantor Samsat dengan syarat harus membayar sebesar Rp150 juta. Namun korban hanya menyanggupi sebesar Rp125 juta yang kemudian dibayarkan secara cash tunai dengan bukti kwitansi.

Keesokan harinya, Ha dan anaknya diajak ke Kantor Samsat Ciledug untuk bertemu dengan He (perempuan) dan menyerahkan berkas lamaran. Namun setelah sekian bulan anak korban belum juga mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan padahal mahar sudah dibayar lunas.

Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polsek Pondok Aren pada 25 Juli 2023, dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Mantan Kasatlantas Polresta Bandara Soekarno Hatta ini mengaku pihaknya sebelumnya telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka pelaku sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak hadir.

“Panggilan ketiga kita panggil dengan menyertakan surat  perintah penangkapan. Tersangka pun  diamankan di daerah Majalengka.Sebagai tindak lanjut, tim sedang melakukan pencarian pelaku lainnya, Saudari He dan Saudara Sa,” pungkas Kompol Bambang AS.(red/mt)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel