Ayah Bejad, Diduga Perkosa Anak Tirinya

   
Tersangka S baju orange


Cipasera - Polisi menangkap pria berinisial S (53) yang diduga  memerkosa  anak tirinya. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Banten Kompol Arief Nazaruddin Yusuf  mengatakan, 

 Pemerkosaan tersebut terjadi di daerah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 31 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pada saat itu, lanjut dia, tersangka S melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan terhadap korban yang masih di bawah umur dan masih duduk di bangku kelas 3 SMP. 

Arif menjelaskan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan modus pengobatan tradisional melalui pemandian kembang.

"Tersangka menyimpulkan korban diikuti atau ketempelan makhluk halus (makhluk gaib) setan sekolah. Ibu korban, atau istri tersangka, mempercayai hal itu sehingga meminta kepada tersangka agar korban diobati," Ungkap Arif Minggu 14/1/24

Setelah menjalankan aksinya, tersangka S mengancam korban agar tidak menceritakan aksinya kepada siapa pun. 

"Tersangka mengatakan akan marah bila korban menceritakan peristiwa yang dialami. Namun, ibu korban akhirnya mengetahui hal itu dari penuturan korban," ungkapnya.

Hingga pada akhirnya, ibu korban mengetahui aksi bejat suaminya hingga melaporkan hal tersebut ke Polresta Tangerang.

Tak berselang lama, personel Unit PPA Satreskrim berhasil mengamankan tersangka dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda 15 miliar," kata dia. (VOI)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel