Mahasiswa Di Depok Bunuh Pacar Setelah Memperkosa

     Baju orange tersangka


Cipasera- Polisi mengungkap kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang menyebabkan seorang mahasiswi meninggal dunia di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. 

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan kronologi kejadian saat pelaku Argiyan Arbirama (20) seorang mahasiswa berdomisili di Jalan Belacus GG.H. Daud, Sukmajaya, Depok, mengajak kekasihnya KRA (20) untuk minum kopi bersama, Kamis 18 Januari 2024.

"Meskipun awalnya korban menolak, pelaku memaksa hingga korban bersedia menjemputnya di rumah kontrakan pelaku," kata Wira dalam gelar kasus di Polda Metro Jaya, Senin 22 Januari 2024.

Setibanya di rumah pelaku, lanjut Wira, korban dibujuk masuk ke dalam. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban, yang berusaha melawan namun akhirnya menghilangkan nyawa korban.

"Setelah perbuatan keji itu, pelaku melarikan diri ke Jawa Tengah," ujarnya.

Sebelum melarikan diri, pelaku sempat mengirim pesan permintaan maaf kepada ibunya yang bernama Vina. Pesan itu berisi bahwa Argiyan sudah membunuh kekasihnya di kontrakan kemudian berpamitan untuk pergi jauh.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Terminal Bus Ki Ageng Cempluk, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Jumat 19 Januari 2024.

"Selain kasus ini, pelaku terlibat dalam dua kasus percabulan dan pemerkosaan pada tanggal 3 dan 4 Januari 2024. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk memahami motif pelaku." ungkap Wira.

Pelaku dikenakan pasal pembunuhan Pasal 338 KUHP dan/atau 351 ayat 3 KUHP) dan pasal perkosaan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Rencananya, akan diadakan rekonstruksi pada Selasa, 23 Januari 2024, di tempat kejadian perkara (TKP)," Wira menambahkan.(red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel