Pelaporan LHKPN Pejabat Kota Tangerang 96,34%

    ASN sedang upacara . Ilustrasi

Cipasera - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Tangerang tergolong patuh dalam kewajibannya melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022. Dari 191 pejabat eselon 2 dan 3 hanya 7 orang yang belum melengkapi.

Hal itu disampaikan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Denny Setiyanto.

"Namun demikian, kami mengapresiasi tingkat kepatuhan wajib LHKPN yang sudah melaporkannya. Karena, sudah sangat baik, yaitu berada di angka 96,34 persen," kata Denny Setiyanto dalam acara pendampingan penyampaian LHKPN bagi ASN di lingkup Pemerintah Kota Tangerang, Senin 22/1/23.

Deny menuturkan LHKPN tahun 2022 pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tangerang mencapai 96,43 atau di atas rata-rata nasional, yakni sebesar 95,88 persen.

Ia berharap di masa pelaporan LHKPN tahun 2023 yang berakhir 31 Maret 2024, wajib LHKPN ASN Kota Tangerang dapat disampaikan dengan maksimal. Sehingga, tingkat kepatuhan dapat dicapai dengan sempurna.

"Mudah-mudahan untuk LHKPN tahun 2023, tingkat kepatuhan dapat mencapai 100 persen. Tetapi, yang paling penting adalah LHKPN tersebut harus disampaikan dengan lengkap dan benar," katanya.

Inspektur Kota Tangerang Dadi Budaeri mengatakan Eselon II dan Eselon III wajib untuk melaporkan hingga batas akhir 28 Februari 2024.

"Kami terus mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh ASN yang memiliki kewajiban melaporkan LHKPN untuk segera mengisi laporan. Sebab, ini adalah salah satu indikator integritas kita sebagai penyelenggara negara," katanya.

Dadi menjelaskan secara administratif data LHKPN penyelenggara negara di Kota Tangerang pada tahun 2023 telah mencapai 100 persen dari total wajib lapor sebanyak 200 orang.

"Untuk tahun 2024, batas pelaporan dapat dilakukan paling lambat tanggal 28 Februari 2024," katanya. (red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel