Digugat PDI-P Ke PTUN, KPU Diminta Menunda Penetapan Prabowo - Gibran Sebagai Presiden - Wakil Presiden -

      PTUN Jakarta

Cipasera - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan di PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara). KPU diduga melawan hukum di Pemilu 2024. Gugatan diajukan   PDIP  dan telah diterima PTUN  dengan nomor register 133/G/2024/PTUN.JKT pada Selasa 23/4/2024.

Gugatannya ke PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun  mengatakan, terkait pelanggaran hukum oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Untuk itu, dengan adanya gugatan tersebut, Gayus  minta agar KPU taat asas hukum,  agar menunda  dulu penetapan (Prabowo-Gibran) sebagai presiden dan wakil presiden sampai ada putusan yang pasti dari PTUN.

Menurut Gayus, penundaan penetapan Prabowo-Gibran oleh KPU harus dilakukan agar tidak terjadi keadilan yang terlambat atau justice delayed. Sebabnya, penetapan KPU bisa jadi bertentangan dengan putusan PTUN jika gugatan PDIP nantinya dikabulkan.

Gayus menambahkan, dengan adanya gugatan tersebut  dia mempersilakan masyarakat bila ingin  mengirimkan amicus curiae atau dokumen sahabat pengadilan untuk mendukung proses gugatan.

"Saya menyatakan kepada publik, silakan (kirimkan) amicus curiae mendukung proses hukum yang diadakan di PTUN,” kata Gayus sperti dikutip Tempo, Selasa 23/4/24.

Amicus curiae, kata Gayus, dalam proses peradilan  bisa membantu terciptanya keadilan. Dan PTUN telah menyatakan gugatan yang dilayangkan PDIP layak untuk diadili.

Menanggapi gugatan ke PTUN, anggota KPU Republik Indonesia Idham Holik menyatakan,  tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah putusan Mahkamah Konstitusi,

Gugatan PDIP  agar penetapan Prabowo-Gibran ditunda lantaran gugatan mereka di PTUN Jakarta masih berproses, sehingga kondisi tersebut dinilai tidak tepat. (Red/Tmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel