Banten Public Hearing dengan Apdesi. Revisi UU No 6 Tahun 2014

 

       Kantor desa di Banten. (Ilustrasi)

Cipasera - Sosialisasi dan Public Hearing Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di adakan di  Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Pejabat Gubernur Banten  Al Muktabar dan  pengurus  Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengikuti acara ini, Jumat 26/4. 

Dalam sambutannya, Al Muktabar menegaskan bahwa Pemerintah Desa memiliki peran penting dalam kemajuan Desa dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, semangat bersama diperlukan untuk mendorong dan mengikhtiarkan upaya membangun Indonesia menjadi lebih maju.

Muktabar juga menekankan bahwa desa merupakan basis pembangunan nasional dan pembangunan nasional akan terwujud melalui pembangunan di Desa-desa.

Al Muktabar juga mendorong para Kepala Desa untuk memanfaatkan bonus demografi yang dimiliki Indonesia dengan sebaik-baiknya dalam rangka merealisasikan kesejahteraan masyarakat Desa.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten terus berupaya mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas serta memperkuat akses pendidikan dan kesehatan yang baik bagi masyarakat.

Ketua Umum Desa Bersatu, Muhammad Asri Anas, mengungkapkan bahwa pelaksanaan public hearing ini dilakukan di 11 Provinsi di Indonesia dan Provinsi Banten merupakan Provinsi pertama yang melaksanakannya.

Publik hearing untuk menampung aspirasi dan rekomendasi dalam penyempurnaan penyusunan aturan turunan UU Desa,  revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Rekomendasi dan aspirasi dari para Kepala Desa dan organisasi-organisasi Desa se Indonesia akan diserahkan ke Kemendagri, Kemendes, dan Kemenkeu.

Asri Anas memberikan apresiasi kepada para Kepala Desa beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Provinsi Banten atas kontribusi mereka yang besar terhadap revisi Undang-Undang Desa. Kontribusi ini dibuktikan dengan banyaknya masukan dan saran yang diberikan dari Banten.(red/hm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel