Ombudsman Soroti Praktik Jual Beli Lapak Pasar Ciputat



Cipasera - Ombudsman Provinsi Banten soroti praktik jual beli lapak ilegal Pasar Ciputat, Tangsel, Banten. Hal itu lantaran makin keras keluh kesah pedagang

Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan investigasi usai adanya warga melakukan laporan. Pasalnya, Pasar Ciputat merupakan salah satu pasar milik Pemkot Tangsel.

"Ombudsman menanti laporan dari masyarakat mengenai praktik dugaan jual-beli lapak di Pasar Ciputat. Karena pasar milik pemerintah bukan swasta, itu masuk ranah Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan setelah adanya laporan dari masyarakat," Fadli Afriadi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perkumpulan Pedagang Pasar Ciputat (P3C), Yuli Sarlis, telah mengeluhkan adanya praktik jual-beli lapak yang melibatkan oknum pengelola pasar.

Uang hasil pungli, kata dia, dikumpulkan oleh oknum untuk kemudian disetorkan kepada salah satu pihak. Dengan adanya pungutan itu pun diklaim membuat pengunjung sepi lantaran banyaknya kios yang masih kosong.

"Kondisi ini semakin diperburuk dengan banyaknya pedagang liar yang berjualan di luar gedung pasar, mengakibatkan penurunan jumlah pembeli yang masuk ke dalam gedung," terang Yuli Sarlis.

Meski begitu, kata Yuli, kasus tersebut menunjukkan perlunya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan pasar untuk mencegah praktik korupsi dan pungli yang merugikan para pedagang dan masyarakat umum.(dn)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel