Kejati dan Pemprov Awasi Proyek Strategis Banten
Kajati dan Plt Gubernur Muktabar
Cipasera - Kejati Banten dan Pemerintah Provinsi Banten menandatangani pakta integritas terhadap Proyek Strategis Daerah Provinsi Banten 2024 yang dilakukan pada 107 pekerjaan.
Proyek strategis pemerintah provinsi tersebut senilai Rp986.760.820.703, yang tersebar di delapan Dinas/Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Diantara proyek tersebut adalag pembangunan ruas Jalan Ciparay-Cikumpay, pembangunan gedung Bank Banten oleh Dinas PUPR Provinisi Banten, pekerjaan listrik pedesaan pada Dinas ESDM Provinisi Banten dan pekerjaan bunker adioterapi RSUD Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten
Kejati Banten, Siswanto mengatakan dalam pelaksanaan tahapan pembangunan dimungkinkan ada Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang harus diantisipasi dan atasi.
"Kejaksaan, melalui fungsi intelijen penegakan hukum dalam pengamanan pembangunan strategis akan melakukan deteksi dini dan langkah preventif lainnya untuk mengidentifikasi, meminimalisir, dan menangani setiap AGHT," kata dia
Selain itu, Siswanto memastikan saat ini perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban panjang harus dijaga. Kita pastikan sesuai dengan ketentuan, tidak ada penyimpangan-penyimpangan. (Red/ant)