Penculik Siswi SD di Ciputat, Kini Jadi Tersangka
Cipasera - Akhir polisi menangkap pria beronisial DG terkait dugaan penculikan bocah dibawah umur. DG menculik siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Senin 23/9/24
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang mengatakan kepada wartawan, Jumat 27/9/2024, "DG sudah ditangkap, sudah jadi tersangka. Modus DG membawa korban, yakni menengok orang tua di rumah sakit.
DG menjadi tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Kronologi peristiwa, penculikan terjadi pada Senin, 23 September 2024, sore di sebuah gang di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
DG agaknya sudah memantau korban. Saat korban yang baru pulang sekolah, ia menghampiri pelaku. DG mengatakan kepada korban bahwa orang tuanya sedang berada di rumah sakit.
Hingga pukul 19.00 WIB, korban belum pulang dan keluarga pun mencari keberadaan korban. Nah , saat pukul 20.15 WIB, kakak korban melihat korban tengah berjalan tidak jauh dari lokasi kejadian.
Penculikan tersebut lalu ditantani polisi. Penculikan siswi sekolah dasar (SD) berusia 9 tahun di Ciputat, Kota Tangerang Selatan diduga ada unsur pelecehan sexual.
"Dugaan sementara ada tindakan asusila, namun nanti akan didalami," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan, Kamis, 26/9/24
Alvino mengatakan saat ini korban sudah diberi pendampingan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan Dan Anak (UPTD PPA). Sementara itu, pihak kepolisian juga memburu pelaku.(red/dtk)