Pjs Walikota Tangsel Tabrani Besok Mulai Ngantor. Kewenangannya Cukup Signifikan
Cipasera — Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Dr H Tabrani resmi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 24/9/2024.
Tabrani menggantikan Walikota Benyamin Davnie, yang cuti di luar tanggungan negara dan mencalonkan diri sebagai calon Wali Kota Tangsel di Pilkada 2024.
Penunjukan Tabrani sebagai Pjs Wali Kota Tangsel didasarkan pada keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3806 Tahun 2024.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Nurcahyo, Rabu 25/9/2024 adalah hari pertama Tabrani untuk ke kantor dan beradaptasi dengan lingkungan kerja barunya.
“Besok pagi beliau akan mulai bekerja dan kami akan membicarakan langkah-langkah selanjutnya, dan rapat pertama,” kata Bambang usai mengikuti acara Deklarasi Pilkada Damai di Serpong, 24/9/24.
Dia juga mengatakan, sebagai Pjs Tabrani memiliki kewenangan hampir sama dengan wali kota definitif. Diantaranya, beliau dapat menandatangani usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan membuat peraturan wali kota.
"Namun, untuk mutasi pejabat harus dengan izin kementerian,” ujar Bambang.
Menjawab pertanyaan cipasera.com, kenapa Wakil Walikota tidak ada PJS, Bambang menjawab pendek," peraturannya memang tidak ada (untuk) pjs wakil walikota."
Selain itu, Bambang juga menambahkan fasilitas yang diberikan kepada Pjs sama seperti yang diterima wali kota definitif, termasuk penggunaan rumah dinas yang saat ini tengah dalam tahap perawatan. (Red/tw)