Terduga Penculik Bocah 11 Tahun Ternyata Ojol. Korbannya Dibawa Ke Kota Tua

       Kota Tua Jakarta


 Cipasera - Polisi   menangkap MB (49) terduga pelaku penculikan dan  pencabulan terhadap anak di bawah umur pada  Senin, 9/9/2024 sekira  pukul 16.00 wib di sekitar Alam Sutera, Kec. Serpong utara, Tangerang Selatan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP  Alvino Cahyadi, MB merupakan pengemudi warga Serpong Utara.

"Modus operandi pelaku, mengajak korban untuk ikut pergi dengannya. Supaya korban tertarik mau diahak pergi oleh  pelaku, MB  memberi iming-iming sejumlah uang," ungkap Alvino keterangan tertulis, Selasa 10/9/24.   

Selanjutnya MB membawa korban  berkeliling dengan sepeda motor dan diduga pelaku melakukan perbuatan asusila terhadap korban.

"Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa  intensif di Unit PPA Polres Sat Reskrim Tangsel," ujar Alvino.

Atas perbuatannya, MB  dipersangka melakukan pelanggaran hukum :UU RI No.35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Seperti ramai diberitakan,  KFA bocah berumur 11 tahun diculik di wilayah Jelupang, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Minggu 8 September 2024.

Saat itu KFA diketahui sedang bermain bersama kedua orang temannya. KFA kemudian dibawa oleh orang tidak dikenal yang menggunakan atribut ojek online (ojol). KFA diajak jalan jalan sampai ke area wisata  Kota Tua, Jakarta. Dan ternyata penculik itu MB.

Kakak KFA berinisial K yang merupakan siswa SMA mengatakan, setelah adiknya diajak jalan - jalan ke Kota Tua, adiknya dikembalikan ke rumah.(red/ris/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel