KPU Tangsel tak Profesional. Bawaslu Akan Tuntut Pelanggaran Hukum Yang Terjadi
Muhamad Acep
Cipasera - Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Tangsel akan membawa seluruh pelanggaran hukum yang terjadi saat pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Tangsel ke ranah hukum. Pihak - pihak terkait harus bertanggung jawab.
Hal itu diungkap Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep. "Kami tidak akan tinggal diam, pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas agar kepercayaan publik terhadap proses pemilu tetap terjaga,” kata Acep, Rabu 27/11/24.
Dia menambahkan, ada kekacauan yang terjadi saat pesta demokrasi itu digelar oleh KPU di Tangsel 27/11/2024. Dan masyarakat Tangsel berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Pemilu yang jujur dan adil adalah hak setiap warga negara yang tidak boleh dikompromikan," tegas Acep.
Menurut Acep, pelanggaran yang menonjol adalah adanya sejumlah pelanggaran di Kecamatan Pondok Aren dan Serpong, mulai dari kekurangan surat suara, hingga larangan terhadap Bawaslu kecamatan melakukan tugasnya.
Di TPS 52 Pondok Aren ditemukan kekurangan surat suara sebanyak 265 lembar untuk pemilihan gubernur Banten.
"Hal ini tentu berdampak besar karena dari total 265 pemilih, hanya 45 orang yang akhirnya dapat mencoblos di TPS terdekat, yaitu TPS 50,” ungkap Acep.
Dari data tersebut, pemilih yang datang terdiri dari 22 laki-laki dan 23 perempuan. Kekurangan surat suara ini telah melanggar ketentuan PKPU Nomor 17 Tahun 2004 Pasal 84, yang mengatur bahwa dalam situasi seperti ini, pemilih diperbolehkan mencoblos di TPS terdekat.
"Namun, rendahnya jumlah pemilih yang berhasil menggunakan haknya menunjukkan adanya kendala besar dalam distribusi surat suara," jelas Acep.
Di Serpong, tepatnya di TPS 28, Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, pengawas Bawaslu dilarang menjalankan tugasnya oleh Ketua KPPS setempat.
Acep menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum serius. Dan harus dipertanggungjawabkan. (red/yt)