Sat Pol PP Temukan Asbak dan Pelaku Saat Razia Larangan Rokok Kantor OPD

      Saat razia 


 Cipasera -  Sat Pol PL Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah (Gakunda) menggelar razia larangan merokok  di komplek perkantoran OPD (organisasi perangkat daerah) di Jalan Promoter, Lengkong, Serpong, Kamis 20/2/2025.

Razia di Kawasan Terlarang  Rokok (KTR) dilakukan oleh sekira 8 anggota Sat Pol PP.

Kasie Pengawas Sat Pol PP Teguh mengatakan, razia ini dilakukan adanya  aduan masyarakat melalui aplikasi SPAN-LAPOR.

Saat anggota Sat Pol PP menyisir  4 kantor OPD, kata Teguh, timnya menemukan sejumlah barang bukti berupa kaleng abu, puntung, asbak, rokok, korek, dan beberapa  pegawai yang dianggap melanggar zona dilarang meokok sesuai Perda Tangsel No 4 Tahun 2016.

“Waktu di salah dinas tadi kami menemukan bukti pelanggar KTR di ruangan peruntukan untuk arsip, lalu kami tegur, mendata KTP, dan memperingati, kemudian harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ungkapnya.

Ditegaskan Teguh, bila melanggar kembali, mereka akan ditindak dan akan disidangkan sebagai pelaku tindak  pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda Rp 100.000,- 

"Saat menyisir Dinas Perkimta, tim tidak menemukan adanya pelanggaran KTR," kata Teguh.

Dalam razia, aparat Sat Pol PP  menyisir hingga dapur dan bagian tangga darurat empat kantor OPD  menemukan sejumlah barang bukti asbak dan wadah kaleng yang dijadikan asbak.

"Razia KTR ini untuk menciptakan lingkungan pelayanan pubik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat (red/ms)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel