Sat Pol PP Temukan Asbak dan Pelaku Saat Razia Larangan Rokok Kantor OPD
Cipasera - Sat Pol PL Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bidang Penegakan Perundang- Undangan Daerah (Gakunda) menggelar razia larangan merokok di komplek perkantoran OPD (organisasi perangkat daerah) di Jalan Promoter, Lengkong, Serpong, Kamis 20/2/2025.
Razia di Kawasan Terlarang Rokok (KTR) dilakukan oleh sekira 8 anggota Sat Pol PP.
Kasie Pengawas Sat Pol PP Teguh mengatakan, razia ini dilakukan adanya aduan masyarakat melalui aplikasi SPAN-LAPOR.
Saat anggota Sat Pol PP menyisir 4 kantor OPD, kata Teguh, timnya menemukan sejumlah barang bukti berupa kaleng abu, puntung, asbak, rokok, korek, dan beberapa pegawai yang dianggap melanggar zona dilarang meokok sesuai Perda Tangsel No 4 Tahun 2016.
“Waktu di salah dinas tadi kami menemukan bukti pelanggar KTR di ruangan peruntukan untuk arsip, lalu kami tegur, mendata KTP, dan memperingati, kemudian harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran,” ungkapnya.
Ditegaskan Teguh, bila melanggar kembali, mereka akan ditindak dan akan disidangkan sebagai pelaku tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi denda Rp 100.000,-
"Saat menyisir Dinas Perkimta, tim tidak menemukan adanya pelanggaran KTR," kata Teguh.
Dalam razia, aparat Sat Pol PP menyisir hingga dapur dan bagian tangga darurat empat kantor OPD menemukan sejumlah barang bukti asbak dan wadah kaleng yang dijadikan asbak.
"Razia KTR ini untuk menciptakan lingkungan pelayanan pubik yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat (red/ms)