Bulan Puasa Warung Makan di Tangsel Boleh Buka, Panti Pijat Harus Tutup

 
    Warteg bertirai saat ramadan

Cipasera - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan sejumlah  aturan untuk kegiatan selama ramadan 2025 hingga Idul Fitri. 

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kota Tangsel Bambang Nurcahyo usai rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Serpong, Rabu 26/2/2025.

Selain itu, Bambang  juga mengatakan bahwa stok bahan pokok di Tangsel aman hingga 25 Maret 2025, meskipun ada kenaikan harga yang masih dalam batas wajar.

“Kenaikan ini lebih karena euforia menjelang ramadan selama tidak fluktuatif berlebihan dan tidak terjadi kelangkaan, ini masih dalam kondisi normal,” katanya.

Ditambahkan Bambang,  bahwa  Pemkot Tangsel telah menerbitkan surat edaran terkait ketentuan selama bulan Ramadan 2025, mencakup keamanan, tata cara ibadah, distribusi bahan pokok, serta kebijakan pendidikan.

“Soal jam kerja pegawai pemkot, akan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih singkat,” ujar Bambang.

Untuk jam operasional  warung makan di bulan ramadan,  diperbolehkan beroperasi namun harus ditutup dengan tirai hingga pukul 17.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan malam, termasuk panti pijat,  ditutup sepenuhnya.

“Tadi pak kapolres juga menyampaikan bahwa akan ada tim khusus untuk memantau pelaksanaan surat edaran ini,” tambahnya.

Pemkot Tangsel berkomitmen memberikan  kelancaran ibadah dan kehidupan masyarakat selama bulan suci Ramadan. Hal tersebut agar suasana menjadi  tenang serta menyenangkan bagi warga kota tangsel. (Red/t)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel