Modus Arisan Online, YM Ditangkap Polisi. Korban Lain Diminta Melapor



Cipasera - Masyarakat diminta hati- hati ajakan arisan online. Hal itu untuk menghindari penipuan yang kini marak. Dan sudah ada pelakunya yang ditangkap.

Adalah YM (29) yang diduga melakukan penipuan lewat Arisan online dengan iming- iming menggiurkan. YM kini ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota ) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

“Hari ini kami menangkap pelaku dan yang laporan memang satu, tetapi korbannya ada di Kota dan Kabupaten Cirebon serta Karawang,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Selasa, seperti dikutip Antara. 

Eko Iskandar menambahkan,  YM diketahui sudah  menjalankan arisan tersebut  selama tiga tahun terakhir. Masyarakat diiming-iming keuntungan hingga 60 persen dari modal yang disetorkan peserta.

Tetapi pada kenyataannya, uang yang diterima korban tidak pernah dikembalikan, baik dalam bentuk keuntungan maupun modal. YM rupanya menggunakan skema gali lubang tutup lubang, di mana dana dari peserta baru digunakan untuk membayar peserta lama.

“Aktivitas tersebut dilakukan secara daring melalui media sosial,” ungkap Eko. 

Meski YM sudah lama menjalankan aksinya,   kepolisian Cirebon mengaku baru menerima satu laporan resmi dengan nilai kerugian mencapai Rp46,4 juta. Korban mengadukan kasus ini setelah tak lagi menerima hasil dari dana yang telah disetorkan.

Saat ini, pihaknya masih menunggu laporan lain dari masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa.

“Pelaku menawarkan arisan online dengan janji keuntungan besar, namun dana tersebut justru digunakan untuk menutup kewajiban terhadap peserta sebelumnya,” ujarnya..

YM kini dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(red/*)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel