Wakil Ketua DPRD Banten Diganti. Begini Alasan PKS

 
     Budi Prayoga (foto : ist)

Cipasera - Budi Prajogo diberhentikan  jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Posisi yang ditinggalkan Budi Prayogo diisi oleh  Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten. 

Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi mengatakan, keputusan pergantian tersebut merupakan sikap partai  terhadap  Budi Prayogo yang diduga membuat "katebelece" untuk sistem penerimaan siswa baru (SPMB) di SMAN Cilegon.

“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” kata Gembong kepada wartawan  di Kota Serang, seperti dikutip Antara, Selasa 1/7/2025.

Dia menambahkan,  pencopotan Budi Prayoga  dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.

“Ini langkah penegakan etik. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong.

Gembong memastikan pergantian Budi Prayogo tak membuat partainya  gonjang - ganjing. PKS tetap  solid mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.

Menanggapu pergantian tersebur,  Gubernur Banten Andra Soni menghormati keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.

“Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.

Ia menegaskan, pergantian unsur pimpinan legislatif adalah hal yang lazim dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel