Wakil Ketua DPRD Banten Diganti. Begini Alasan PKS
Cipasera - Budi Prajogo diberhentikan jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Banten oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Posisi yang ditinggalkan Budi Prayogo diisi oleh Imron Rosadi, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi V DPRD Banten.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Banten Gembong R. Sumedi mengatakan, keputusan pergantian tersebut merupakan sikap partai terhadap Budi Prayogo yang diduga membuat "katebelece" untuk sistem penerimaan siswa baru (SPMB) di SMAN Cilegon.
“Beliau sudah menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan siap menerima konsekuensi dari kejadian ini,” kata Gembong kepada wartawan di Kota Serang, seperti dikutip Antara, Selasa 1/7/2025.
Dia menambahkan, pencopotan Budi Prayoga dilakukan demi menjaga integritas lembaga legislatif dan nama baik partai, terutama dalam isu-isu yang menyentuh sektor publik seperti pendidikan.
“Ini langkah penegakan etik. Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang berpotensi mencederai keadilan dan kepercayaan publik, khususnya dalam sektor pendidikan,” ujar Gembong.
Gembong memastikan pergantian Budi Prayogo tak membuat partainya gonjang - ganjing. PKS tetap solid mendukung program-program Pemerintah Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Gubernur Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah.
Menanggapu pergantian tersebur, Gubernur Banten Andra Soni menghormati keputusan internal Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan partai politik.
“Saya tak ikut wilayah partai. Karena itu kedaulatan partai politik,” ujar Andra Soni saat dimintai tanggapan.
Ia menegaskan, pergantian unsur pimpinan legislatif adalah hal yang lazim dalam dinamika politik dan merupakan hak prerogatif partai pengusung. (Red/ant)