Sidang PN Serang, Jaksa Tuntut 10 Tahun, Keluarga Ifat Kecewa
Para pengunjung sidang di PN Serang
Cipasera - Sidang kasus pembunuhan Ifat Fatimah penjaga gerai BRI Link di Pengadilan Negeri Serang, Banten dipadati ratusan warga Kampung Kadukacapi, Desa Tanjungsari. Namun, hanya pihak keluarga yang diizinkan mengikuti jalannya persidangan di dalam ruangan.
Dalam persidangan tertutup dan dilakukan daring tanpa kehadiran terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara terhadap MDR (16), siswa SMA yang menjadi pelaku pembunuhan berencana terhadap Ipat Fatimah (26), di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Jaksa tuntutan 10 tahun penjara itu sudah maksimal. Dan merujuk pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tuntutan sudah maksimal karena untuk ABH (Anak yang Berhadapan dengan Hukum) maksimalnya setengah dari maksimal pidana terdakwa dewasa,” ujar Kasubsi I Intelijen Kejari Serang, Muhammad Siddiq seperti dikutip Antara, Rabu 6/7/2025.
Meski demikian, tuntutan jajsa ini memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mukit alias Sayod, paman korban, mengaku kecewa karena hukuman dianggap belum mencerminkan rasa keadilan. Ia berharap maksimal, hukum mati bagi MDR.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan sudang lanjutan dijadwalkan berlangsung Kamis (7/8) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Keputusan sidang ditargetkan digelar pada pekan yang sama.
Kasus pembunuhan Ifat Fatimah (26) terjadi 5 Juli 2025. MDR membunuh Ifat Fatimah menggunakan palu di tempat kerja korban, sebuah gerai BRI Link di Desa Tanjungsari. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dipalu di pipi kirinya dan tubuh bersimbah darah.
Motif pelaku membunuh Ifat karena sakit hati sering menjadi objek ejekan fisik dari korban. (Red/ant)