Wartawan Pemkot Tangsel Dilarang Motret dan Diintimidasi Dua Orang Di Proyek Parkiran

      Proyek parkiran tak boleh difoto


CipaseraSeorang wartawan online yang biasa mangkal di perkantoran dinas Pemkot Tangerang Selatan Jalan Promoter, Lengkong Wetan, Serpong  dilarang mengambil foto dan diancam akan dihabisi oleh dua orang yang mengaku dari lingkungan Lengkong Wetan, yang menjaga proyek parkiran di perkantoran tersebut, Jumat 19/9/2025. 

SP - demikian inisial  wartawan tersebut, awalnya hendak meliput demo di perkantoran Pemkot Jalan Promoter itu. Namun, lantaran demo batal, dia menuju ke arah kantin di samping proyek parkiran yang sedang dikerjakan oleh PT Lontar Bangkit Jasa 

Di kantin, ia mendapat informasi, bila pada Kamis 18/9/2025, ada mobil besar diduga crane hendak mengambil puluhan pasak bumi di area proyek parkiran yang hendak diturunkan. Entah apa yang terjadi,  lahan tempat crane ambles. Diduga tak kuat menahan beban dari pasak bumi yang beratnya sekira 5 ton.

Sebagai wartawan nalurinya terusik. SP lalu memotret TKP (tempat kejadian peristiwa). "Baru memotret sekali, tiba - tiba datang dua orang, melarang saya memotret sambil menghardik akan menghabisi," kata SP kepada temannya, Jumat 19/9/2025. "Padahal saya juga sudah bilang saya wartawan tapi dia sangat arogan,  tak peduli, terus memepetkan kepalanya."

Menghindari cekcok, SP pun duduk  mundur di warung memesan kopi dan menghentikan liputan soal "jatuhnya" pasak bumi di depan makam keramat itu.  Sebuah area di bawah proyek parkiran yang kecuramannya sekira 4 meter dari lokasi.

Jarkasih dari PT Lontar Bangkit Jasa, saat dikonfirmasi soal pelarangan terhadap  wartawan yang sedang  bertugas tersebut di lokasi  proyek tak ada. Demikian Jajat petugas proyek tersebut juga tak terlihat pada Jumat 19/9/2025 

Demikian ketika  diminta keterangannya melalui pesan Whatshapp,  hingga berita ini tayang, Jarkasih belum membalas, Sabtu 20/9/2025. 

Sekadar mengingatkan,  menghalang - halangi wartawan bertugas merupakan pelanggaran Undang- Undang Pers No 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni pasal 18 ayat (1).  Dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sementara intimidasi atau ancaman, terancam pelanggaran pasal KUHP. (red/tw)

      Lokasi amblesnya tanah akibat alat berat


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel