Pembobol Toko Barang Antik Di Tangkap Di Tangsel. Dua Orang DPO

 
     TM tertangkap

Cipasera -  Polisi menangkap TM, satu dari tiga  pembobol  toko barang antik  Mitra Artshop di Jalan Ir. H. Juanda, Rempoa, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. TM kini ditahan bersama sejumlah barang bukti bernilai ratusan juta.

Kapolsek Ciputat Timur Komisaris Bambang Askar Sodiq mengatakan, terduga pelaku TM (29) merupakan warga sekitar toko yang dibobol. 

"Pelaku merupakan warga sekitar lokasi kejadian dan berprofesi wiraswasta,” kata Bambang. 

“Pelaku mengakui perbuatannya. Seluruh barang antik yang dicuri juga berhasil kami amankan,” ujar Bambang kepada wartawan, Sabtu 20/9/2025.

TM  kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, dua pelaku lain telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pembobolan Art Shop diketahui oleh adik pemilik toko yang kebetulan melintas sekitar Sabtu 13/9/2025,  pukul 03.00 WIB dan kaget melihat kondisi toko abangnya kunci rolling doornya rusak.  Ia lalu menghubungi Totong, kakaknya yang tinggal di  Jakarta Selatan. 

Saat korban mengecek toko, terlihat  rolling door dan gembok  rusak dan barang antik bernilai tinggi hilang. Setelah menyadari barang-barang tersebut raib, Totong segera melapor ke Polsek Ciputat Timur

Adapun barang antik yang hilang antara lain tujuh bokor (polos dan ukir), tempat es berbahan kuningan, bokor tembaga, tempat abu, setrika, patung burung, teko India, patung onta, patung ayam bekisar, dua patung burung bangau, tempat lilin, dua terompet, serta dua set teko India berbagai ukuran. (Red/kp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel