Fahmi Hakim Pimpin Rapat Paripurna 2 Draf Raperda Inisiatif
Cipasera - Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim memimpin rapat paripurna internal membahas dua draf rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan atau inisiatif kepada Pemprov Banten di Serang, Kamis 25/9/2025.
"Rapat paripurna dengan agenda penyampaian pembahasan drat dua Raperda usul DPRD Banten hari ini dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Fahmi Hakim seperti dikutip Antara, Kamis 25/9/2025.
Menurut Fahmi, dua Raperda usulan DPRD Banten yang akan disampaikan hari ini yakni Raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM dan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dari hasil rapat kerja Bapemperda, kata Fahmi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dengan komisi 2 dan Komisi 4 DPRD, Pemerintah daerah Provinsi Banten pada hari Kamis 18 September 2025 lalu, telah dilaksanakan rapat kerja pembahasan dua Perda usul DPRD tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM perubahan atas Perda nomor 10 tahun 2012 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam kesempatan tersebut, penyampaian Raperda tentang pemberdayaan penataan pengembangan dan perlindungan ekonomi kreatif koperasi dan UMKM, disampaikan juru bicara komisi II DPRD Banten yaitu Iip Makmur.
"Sedangkan penyampaian usulan Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup disampaikan oleh juru bicara Komisi IV DPRD Banten Rahmat Hidayat," papar Fahmi.
Disebutkan pula oleh Fahmi, dua Raperda usul DPRD Provinsi Banten yang disampaikan tersebut akan dicermati dan dikaji lebih lanjut dan menjadi bahan pembahasan secara internal oleh DPRD Provinsi Banten melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan tata tertib DPRD berupa pemandangan anggota DPRD yang akan disampaikan oleh masing-masing fraksi.
Dalam sesi pemandangan umum fraksi dan penjelasan terhadap raperda, Fahmi mengatakan, akan dilaksanakan pada hari Selasa 30 September 2025 pukul 14.00 WIB. (Red/ant)