Revisi Tata Ruang Banten Sarat Kepentingan Oligarki. Ketua DPRD : Aspirasi Warga Ditindaklanjuti
Cipasera - Rencana revisi perda tata ruang yang kini sedang dibahas DPRD Banten membuat masyarakat pesisir dan petani resah. Sebab ruang hijau yang menjadi sumber kehidupan justru terancam hilang oleh rencana pergantian menjadi kawasan industri.
Hal itu dikatakan Kholid, Nelayan asal Kronjo, Kabupaten Tangerang, usai audiensi dengan pimpinan DPRD Banten di Kota Serang, Rabu, 10/9/2025.
“Persoalan rencana tata ruang itu sangat fatal. Yang tadinya zona hijau jadi zona industri, ini kan sangat bikin kaget,” kata Kholid heran.
Menurut dia, tambak bandeng, lahan pertanian hingga wilayah tangkap nelayan merupakan sumber ekonomi ribuan warga. Jika tata ruang dipaksakan berubah, dampaknya bukan hanya ekonomi tetapi juga sosial dan budaya masyarakat.
“Jangan diubah tata ruang yang tadinya hijau jadi industri atau properti. Bagaimana makan kami nanti. Kalau dipaksakan, saya jamin geger,” ungkap Kholid kepada wartawan.
Kholid dan masyarakat pesisir Tangerang menilai, DPRD tidak menyerap aspirasi masyarakat secara serius. Sehingga muncul dugaan, perubahan tata ruang sarat kepentingan kelompok tertentu, yakni pesanan oligarki.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim menyatakan, revisi perda dilakukan Pemprov Banten menindaklanjuti usulan dari kabupaten dan kota. Dia akan menindaklanjuti@ masukan dari masyarakat dan membahas hal itu bersama seluruh wilayah bukan PIK saja.
Fahmi juga memastikan, aspirasi para nelayan dan petani akan menjadi bagian dari agenda pembahasan revisi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Ruang Provinsi Banten.(red/t/ant)
