Akibat Judol, 249 KK Dihentikan Penerima Bantuan Pemerintah. Tertinggi Ciputat dan Pamulang
Pendaftaran data Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Ilustrasi)
Cipasera - Pemkot Tangerang Selatan melalui Dinas Sosial Kota Tangsel secara resmi telah menerima surat resmi tembusan dari gubernur bahwa 249 keluarga masyarakat miskin dan rentan tidak akan mendapatkan bantuan dana bansos terhitung Oktober hingga Desember 2025.
Penghentian tersebut terkait keluarga penerima manfaat terlibat judi online (judol). Hal itu diketahui dari laporan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ).
"Data ini sumbernya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini yang terlibat judol," kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, Jumat 10/10/2025 seperti dikutip Antara.
Yasir selanjutnya menambahkan, sebanyak 249 keluarga penerima manfaat yang dihentikan karena judol, rekeningnya telah dibekukan dan tersebar di Kecamatan Ciputat 45; Ciputat Timur 29; Pamulang 45; Pondok Aren 22; Serpong 34; Serpong Utara 42; dan Kecamatan Setu 32.
Hanya saja mereka yang diblokir tak lagi menerima manfaat terbanyak adalah data baru, jumlahnya 197 merupajan data baru.
Yasir berharap, dengan adanya blokir ini masyarakat perhatian terhadap apa yang sudah diberikan pemerintah.
"Seyogianya bantuan pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya. Sebab pemberian tersebut tujuannya untuk mensejahterakan masyarakatnya," pungkas Yasin. (Red/an)
"