Akibat Judol, 249 KK Dihentikan Penerima Bantuan Pemerintah. Tertinggi Ciputat dan Pamulang

 
 Pendaftaran data  Terpadu Kesejahteraan Sosial. (Ilustrasi)

Cipasera - Pemkot Tangerang Selatan  melalui Dinas Sosial Kota Tangsel secara resmi telah menerima  surat resmi tembusan dari gubernur bahwa  249 keluarga masyarakat miskin dan rentan tidak akan mendapatkan bantuan dana bansos terhitung Oktober hingga Desember 2025.

Penghentian tersebut terkait keluarga penerima manfaat terlibat judi online (judol). Hal itu diketahui dari laporan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ). 

"Data ini sumbernya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini yang terlibat judol," kata Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kota Tangsel, Yasir Arafat, Jumat 10/10/2025 seperti dikutip Antara.

Yasir selanjutnya menambahkan, sebanyak 249 keluarga penerima manfaat  yang dihentikan karena judol,  rekeningnya  telah dibekukan dan  tersebar di Kecamatan Ciputat 45; Ciputat Timur 29; Pamulang 45; Pondok Aren 22; Serpong 34; Serpong Utara 42; dan Kecamatan Setu 32.

Hanya saja mereka yang diblokir tak lagi menerima manfaat terbanyak  adalah data baru, jumlahnya 197 merupajan  data baru. 

Yasir berharap, dengan adanya blokir ini masyarakat perhatian terhadap apa yang sudah diberikan pemerintah. 

"Seyogianya bantuan pemerintah digunakan sesuai dengan peruntukan dan kebutuhannya. Sebab  pemberian tersebut tujuannya  untuk mensejahterakan masyarakatnya," pungkas Yasin. (Red/an)


"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel