Tuntut Jalan Setu - Prumpung Difungsikan, Warga Setu Gerudug DPRD Tangsel

 
     Sebagian pengunjuk rasa.

Cipasera — Puluhan warga Setu yang tergsbung dalam  Paguyuban Setu,  Tangerang Selatan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan, Kamis 6/11/2025.

Dalam keterangannya, mereka menagih janji DPRD dan Wali Kota Tangsel untuk segera mefungsikan  Jalan Provinsi Banten  Muncul– Prumpung yang dikelola BRIN (Badan Riset Inovasi Nasional ). 

"Kami minta Jalan Raya Setu - Prumpung Parung difungsikan seperti dulu. Copot portal dan perbaiki yang berlubang," kata Achmad kepada awak media, Kamid 6/11/2025.

Selain itu, Paguyuban Warga Setu  menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada DPRD Kota Tangerang Selatan. Di antaranya mendesak DPRD untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Wali Kota Tangsel, pihak BRIN, serta perwakilan warga untuk menyelesaikan sengketa Jalan Setu - Prumpung tersebut.

Mereka juga menuntut agar DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dan tata ruang yang dilakukan oleh pihak BRIN terkait penguasaan ruas Jalan Muncul–Prumpung.

“Sudah lsetahun lebih kami membuat laporan ke Pemkot, DPRD, hingga Kejaksaan Tinggi Banten. Namun belum ada tindakan nyata. Kami hanya ingin fungsi jalan provinsi dikembalikan seperti semula,” kata Achmad. 

Pengunjuk rasa juga menegaskan, berdasarkan dokumen hukum yang dikantongi warga, status ruas jalan tersebut masih tercatat sebagai jalan provinsi sesuai Keputusan Gubernur Banten No. 620/Kep.16-Huk/2023 dan diperkuat dengan sejumlah peraturan daerah serta Surat Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 100.2.5/11198/BKAD/2025.

“Jadi kami minta,  jalan Muncul - Prumpung Bogor dipulihkan lagi. Kami akan terus menuntut sampai kapan pun," tutup seorang pendemo lantang. (Red/ks)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel