Dua Pelaku Terduga Kasus Pajak Rp 10 M Diserahkan Ke Kejaksaan

Dua tersangka (rompi orange) saat diserahkan
Cipasera - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP (Direktorat Jendral Pajak) Jakarta Barat 13 menyerahkan tiga tersangka tindak pidana perpajakan senilai Rp 10, 59 miliar beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu 13/11/2025.
Penyerahan pelaku tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Disebutkan dalam Siaran Pers Nomor SP-30/WPJ.05/2025 DJP, Jumat (14/11/2025, penyerahan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan tahap penyerahan tersangka dan Barang Bukti, salah satu tahapan penting dalam proses penanganan perkara pidana di bidang perpajakan.
DJP menyatakan, tersangka dalam perkara ini berinisial AFW, AH dan calon tersangka FJ. Menurut DJP ketiganya patut diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT FNB.
Modus tindak pidana para tersangka diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi yang Sebenarnya (TBTS) serta menyampaikan SPT Masa PPN atau Pajak Pertambahan Nilai yang tidak benar untuk masa pajak Januari sampai dengan Oktober 2022.
Disebutkan pula dalam siaran pers, akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekurang-kurangnya Rp10.597.458.809.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum dan seluruh pihak yang terlibat menangani kasus tersebut.
Farid menegaskan, kolaborasi dengan aparat penegak hukum merupakan langkah strategis untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih sadar dan patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem perpajakan yang berkeadilan, penegakan hukum juga berjalan seiring dengan upaya pengamanan penerimaan negara.
Hingga 31 Oktober 2025, Kanwil DJP Jakarta Barat telah membukukan penerimaan pajak bersih sebesar Rp42,29 triliun atau 53,81% dari target APBN. Kinerja tersebut terutama didukung oleh PPh dan PPN sebagai kontributor utama, serta empat sektor dominan yaitu perdagangan, industri pengolahan,konstruksi, serta pengangkutan dan pergudangan yang menyumbang 77,97% dari total penerimaan. (Red/t/TN)