Praktisi Pers : Sudah Dua Dasawarsa Lebih, UU Pers Perlu Revisi

      Turnya SH

Cipasera -  Bertepatan dengan momentum peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026, praktisi hukum, akademisi, dan insan pers menegaskan bahwa sudah saatnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers direvisi secara komprehensif. Revisi tersebut dinilai mendesak guna menyesuaikan perkembangan zaman, dinamika teknologi informasi, serta tantangan dunia jurnalistik modern.

Praktisi Pers dan Hukum, Turnya, S.H., M.H., menyatakan bahwa regulasi pers yang ada saat ini lahir lebih dari dua dekade lalu, pada masa transisi reformasi. Sementara itu, ekosistem pers telah mengalami perubahan besar akibat digitalisasi, disrupsi media sosial, dan tantangan disinformasi.

“Tidak ada alasan lagi untuk menunda revisi Undang-Undang Pers. Aturan yang ada sudah tidak sepenuhnya relevan dengan kondisi kekinian. Revisi UU Pers harus diarahkan untuk memperkuat kemerdekaan pers, melindungi wartawan, serta menjamin keberlanjutan industri pers nasional,” tegasnya, Minggu, 8/2/26.

Menurutnya, revisi UU Pers bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan justru untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap insan pers dari berbagai bentuk kriminalisasi, intimidasi, serta tekanan ekonomi dan politik.

Dalam praktiknya, masih banyak wartawan yang menghadapi persoalan kesejahteraan, minimnya perlindungan kerja, serta ancaman hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Kondisi ini menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Semangat kemerdekaan pers harus sejalan dengan peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan wartawan. Negara wajib hadir melalui regulasi yang adaptif, progresif, dan berkeadilan,” tambahnya.

Selain itu, revisi UU Pers juga perlu mengatur secara lebih tegas mengenai ekosistem media digital, perlindungan data, tanggung jawab platform, serta mekanisme penyelesaian sengketa pers yang lebih efektif dan modern.

Momentum Hari Pers Nasional 2026 diharapkan menjadi titik tolak bagi pemerintah dan DPR RI untuk segera memasukkan revisi UU Pers dalam program legislasi prioritas nasional.

“Kemajuan bangsa tidak dapat dilepaskan dari pers yang merdeka, profesional, dan sejahtera. Oleh karena itu, pembaruan Undang-Undang Pers adalah kebutuhan konstitusional yang tidak bisa ditunda-tunda lagi,” tutup Turnya.

Dengan semangat HPN 2026, seluruh elemen pers nasional diharapkan bersatu mendorong lahirnya regulasi pers yang lebih progresif demi terwujudnya demokrasi yang sehat, masyarakat yang cerdas, dan bangsa Indonesia yang lebih maju. (red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel