75 Ribu Warga Tangsel KTP Jakarta Akan Dinonaktifkan
Cipasera - Ada ratusan ribu NIK (Nomor Induk Kependudukan) tercatar sebagai warga Jakarta tapi domisilinya di luar Jakarta. Mereka sebagian besar tinggal di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta akan menertibkan NIK warga DKI yang berdomisili di luar Jakarta. Penertiban tersebut yakni berupa penonaktifkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin mengatakan hal itu kepada wartawan, Kamus 5/2/2026.
"Dari Tangsel saja diperkirakan 75 ribu yang ber-KTP DKI tapi masih di Tangsel dan mereka tinggal 5 sampai 25 tahun," kata Budi agak heran. "Kemarin Depok statement ada 18 ribuan. Belum lagi yang lain. Kemungkinan bisa ratusan ribu."
Tapi, Budi menyebutkan, penonaktifkan dilakukan proses. Saat ini pihaknya sedang melakukan penataan dan pendataan identitas warga berdomisili luar Jakarta secara bertahap.
Ia juga mengatakan bahwa, sosialisasi penataan tertib administrasi kependudukan kepada seluruh masyarakat ber-KTP DKI, baik berada di luar maupun bertempat tinggal di wilayah Jakarta, telah dilakukan sejak September 2023.
Penataan itu mencakup pendataan terhadap penduduk yang secara de jure dan de facto berbeda, tidak diketahui keberadaannya, meninggal dan lainnya. (Red/It)
