Balada Tas Narkoba Di Rumah Polwan Di Karawaci.
Cipasera - Kasus tas berisi narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro kini terus dikembangkan. Teman kerja Didik di Tangerang Selatan sebelum menjabat Kapolres Bima, Aipda Dianita kemarin diperiksa penyidik sebagai saksi. Aipda Dianita tinggal di perumahan di kawasan Karawaci, Tangerang.
Perihal AKBP Didik, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut AKBP Didik Putra Kuncoro mempunyai koper berisi barang haram narkoba, Jumat 13 Februari 2026.
Koper berisi narkoba itu terungkap berawal pada saat Didik ditangkap oleh Propam Polri pada Rabu, 11/2/2026 pukul 17.00 WIB. Ia menjelaskan dari hasil interogasi diketahui adanya koper berwarna putih milik Didik di kediaman Aipda Dianita yang berada di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
AKBP Didik Putra Kuncoro ditangkap Paminal Mabes Polri pada di Perumahan Cluster Grande Karawaci Blok F 06 Rt 02 Rw 23 Kel. Sukabakti Banten, pada Rabu (11/2).
Ia langsung diinterogasi dan didapati keterangan bahwa ada koper berwarna putih milik Didik di Karawaci. Koper berisi narkotika itu dititip di kediaman mantan anak buah Didik di Polres Tangerang Selatan, Aipda Dianita, yang beralamat di Perumahan Cluster Grande Karawaci.
Mendengar informasi itu, Penyidik bergegas menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut. Koper itu berisi 16,3 gram sabu, 49 butir ekstasi , dan 2 butir sisa pakai atau 23,5 gr, 19 butir aprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Koper itu telah disita lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan
Setelah itu, AKBP Didik dibawa ke Propam Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses etik. Sementara itu, kasus tindak pidana narkoba ditarik ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kini, Didik telah ditetapkan tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
Sementara itu, istrinya, Miranti Afriana, dan Aipda Dianita Agustina masih diperiksa intensif sebagai saksi untuk menggali peran dan perbuatan pidananya. Didik ditahan di tempat khusus (patsus) Propam Mabes Polri hingga proses sidang etik selesai dilakukan.
Dalam proses pidana, Dia dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo lampiran 1 Nomor urut 9 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Red/mp)
