Pembatasan Handphone Di Sekolah Banten. Siswa Senang Bisa Kosentrasi
Cipasera - Siswa - siswi SMA, SMK, dan SKh kini dibatasi menggunakan ponsel, terutama dilarang menggunakan handphone atau ponsel di lingkungan sekolah.
Pembatasan tersebut diberlakukan oleh Dindikbud Prov Banten yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten yang ditandatangani Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1).
"Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan," tulis Surat Edaran tersebut.
Tidak hanya untuk para siswa, SE juga berlaku berlaku bagi guru. Setiap guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
"Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," begitu tertulis di SE.
Bagi siswa dan tenaga pendidik yang melanggar
aturan sanksi tegas akan diberikan kepada pihak yang melanggar kebijakan tersebut.
SE mulai diberlakukan Senin, 3 Pebruari 2026.
Hamsudi, salah satu siswa di Serang, Banten mengatakan, senang dengan adanya pembatasan tersebut. Katanya, " Enak ...saya suka peraturan ini. Di sekolah kita bisa kosentrasi belajar. Tak ada provokasi ini itu," kata Ham. (Red/ot)
