1800 Honorer Tangsel Dirumahkan. Walikota : Masih Cari Payung Hukum Menyelamatkan

 
     Benyamin Davnie

Cipasera - Kebijakan penghapusan pegawai honorer oleh Pemerintah Pusat yang berlaku 1 Januari 2026, berdampak sangat signifikan di Pemkot Tangerang Selatan. 1800 tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai honorer dirumahkan. 

Meski demikian, sebagaian dari mereka masih dicarikan solusi agar bisa tetap bekerja, terutama bagi pelayan publik seperti tenaga nakes RSUD Serpong Utara.

Hal itu dikatakan Walikota Benyamin Davnie saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 5/2/2026. Menurut Walkot dua periode ini,  ribuan pegawai honorer yang  terkena kebijakan pusat  ini lantaran tidak dapat masuk dalam skema PPPK karena berbagai kendala. Sebagian karena, melebihi batas usia, sakit saat tes PPPK, tidak mampu memenuhi persyaratan ijazah dan administrasi.

“Bukan hanya di RSUD Serpong Utara, Tangsel saja.  Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena lewat umur, lalu saat testing ada yang sakit,” jelas Benyamin, Kamis (5/2/2026).

Selain itu, ada pula  sebagian honorer tidak bisa diusulkan menjadi PPPK karena sedang mengikuti seleksi CPNS atau karena kendala kelengkapan administrasi.

Meski demikian, merumahkan pegawai honorer untuk bagian tertentu  bersifat sementara, salah satu contoh  di RSU Serpong Utara, 84 tenaga kesehatan yang turut dirumahkan.

Menurut Benyamin, jika hubungan kerja mereka diputus sepenuhnya, pelayanan medis di rumah sakit tersebut berpotensi terganggu atau lumpuh.

Untuk itu, pihaknya  masih berupaya mencari solusi hukum yang sesuai untuk menangani persoalan tenaga honorer ini. Dia mengaku, Pemkot  sedang menggodok payung hukum agar bisa melanjutkan hubungan kerja sekaligus tetap menaati ketentuan aturan yang berlaku.

Disinggung soal  buntut merumahkan honorer yang diikuti tidak ada pencairan gaji pegawai honorer sejak awal 2026,  dia menyebut hal itu karena belum ada dasar hukum yang kuat untuk pencairan anggaran tersebut dari APBD.(Red/mt)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel