Dari Sosialisasi KPK. Gratifikasi Diatas Rp 1.500 Ribu Harus Dilaporkan
Cipasera - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir dalam kegiatan sosialisasi pengendalian gratifikasi yang diselenggarakan Pemkot Tangsel. Acara diikuti pejabat perangkat daerah hingga 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan, di Balekota Tangsel, Selasa 10/3/2026.
Fungsional Madya Tindak Pidana Korupsi KPK, Anna Devi dalam dalam acara tersebur menguraikan pemahaman kepada para kepala OPD, Camat hingga Lurah mengenai bahaya gratifikasi serta kewajiban pelaporan jika menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan.
Ditegaskan pula oleh Dalam Anna, bahwa jabatan yang diemban ASN merupakan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Ia mengingatkan agar kewenangan yang dimiliki tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.
Sementara Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, memaparkan, kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas," ujar Benyamin pada Selasa (10/03/2026).
Dalam acara ini dijelaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi dan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah.
Kepala Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair menyatakan, seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Selain itu, meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan. Adapun batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.
"Meski nilainya di bawah aturan, KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk," ujar Zubair
UPG Tangsel Telah Hadir
Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan Inspektorat Kota Tangerang Selatan bukanlah entitas baru. UPG telah hadir sejak awal berdirinya Inspektorat dan berfungsi sebagai pintu pertama pelaporan gratifikasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. (Red/ad)
