Pedagang Ayam Luka - Luka Dihadang Dua Preman Dekat Kantor Walikota
Cipasera - Seorang pedagang ayam bernama Emon Sanjaya (27) luka kaki dan tubuhnya ditusuk dua preman di Pasar Bukit Sarua, Ciputat Tangsel. Kini Emon dirawat tiga lukanya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Maruga Raya, Kampung Maruga RT 002/004, tak jauh dari kawasan Balaikota Tangerang Selatan.
Warga setempat, Ambon (43), mengatakan kejadian bermula saat korban yang sedang membantu saudaranya berjualan ayam melihat dua orang pria diduga preman pasar meminta uang kepada para pedagang.
Menurutnya, korban yang dagangannya belum laku saat itu menolak memberikan uang kepada para pelaku yang diduga kuat merupakan anggota ormas.
Teguran tersebut memicu cekcok antara korban dan kedua pelaku di area pasar. Korban kemudian meninggalkan lokasi, namun kedua pelaku tidak terima dan mengejar korban hingga ke Jalan Maruga Raya, tepatnya di arah Kantor Wali Kota Tangerang Selatan.
“Korban diikuti sampai depan Balaikota Tangsel. Di situ korban kemudian ditusuk,” ujarnya.
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq membenarkan kejadian itu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika korban melihat dua orang pelaku diduga melakukan pemalakan kepada para pedagang di Pasar Bukit.
Korban kemudian menegur para pelaku agar tidak meminta uang secara paksa kepada pedagang.
“Namun teguran tersebut membuat para pelaku tidak terima sehingga terjadi cekcok mulut,” jelas Bambang.
Setelah korban meninggalkan lokasi pasar, kedua pelaku mengejar korban hingga ke Jalan Maruga Raya.
“Salah satu pelaku kemudian membacokkan pisau ke arah kaki korban,” katanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka bacok di paha kanan, betis kiri, telapak kaki kiri serta memar di bagian mata kiri. Korban kemudian dilarikan ke RS Permata Pamulang untuk mendapatkan perawatan medis. Warga yang melihat lalu berdatangan dan membekuk dua preman berinisial A.S. (29) dan M.R. (28), yang merupakan warga Tangerang Selatan. Dan melaporkan ke polisi.
Kini AS dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan. (Red/Dn)
Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam kejadian tersebut.
