Perpanjangan STNK Tanpa KTP Diperbolehkan Tapi Hanya Sementara

 
    Antri bayar STNK

Cipasera -- Setelah terjadi tarik ulur antara Korlantas Polri dan Gubernur Jabar, akhirnya Korlantas  mengakomodir kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi, yakni pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli. Dan aturan tersebut kini ditetapkan, Selasa 14/4/2026.

Namun, aturan pembayaran pajak kendaraan (perpanjang STNK) tanpa perlu melampirkan KTP pemilik asli sifatnya belum permanent atau tetap. 

Hal itu ditegaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo bahwa aturan ini hanya bersifat sementara, hanya berlaku selama tahun 2026. Masyarakat diarahkan segera melakukan balik nama kendaraan paling lambat 2027.

“Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama,” kata Wibowo kepada wartawan,  Selasa (14/4).

Atursn  pembayaran kendaraan bermotor seperti ini merupakan  jawaban atas terobosan yang dilakukan Gubernur  Jawa Barat. Sebelumnya Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi  menerbitkan surat edaran pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik lama  

Kebijakan itu resmi diberlakukan Dedy Mulyadi dengan  Surat Edaran Bapenda Jabar Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA/2026 dan  dimulai 6 Maret 2026. Masyarakat hanya perlu membawa STNK untuk melakukan perpanjangan di Samsat dan berlaku se-Jawa Barat.

Menurut Wibowo,  kebijakan ini dilakukan meskipun pada dasarnya aturan registrasi kendaraan sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"Baik pada saat pendaftaran baru, pengesahan tahunan, perpanjangan lima tahunan, atau perubahan, baik perubahan kepemilikan maupun perubahan fisik kendaraan bermotor. Registrasi yang kami lakukan adalah dalam rangka pengawasan kendaraan bermotor, termasuk untuk meningkatkan pemenuhan pajak,” ujar Wibowo seperti dikutip CNNI, 14/4/2026.

Disebutkan pula oleh Wibowo, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 ditetapkan setiap pengesahan STNK wajib menyertakan KTP pemilik kendaraan.

“Selanjutnya di Perpol Nomor 7 Tahun 2021 pasal 61, tertuang dalam pengesahan wajib membawa ktp pemilik kendaraan. Artinya kami ingin memastikan kendaraan yang akan diregistrasikan masih atas nama pemilik tersebut atau sudah berpindah tangan,” kata Wibowo.

Meski begitu polisi tetap memberi layanan bagi masyarakat yang ingin membayar pajak meski kendaraan bukan atas nama sendiri. Namun mereka segera melakukan balik nama.

“Nah pertanyaannya apakah masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama karena sudah berpindah kepemilikan bisa? Kita bisa tetap layani, tetapi kami arahkan masyarakat untuk balik nama,” kata Wibowo.

Kelonggaran ini diberikan dengan sejumlah syarat administratif. Salah satunya adalah pengisian formulir pernyataan kepemilikan hingga komitmen untuk melakukan balik nama di tahun depan.

"Makanya nanti masyarakat kami berikan formulir, yang menyatakan bahwa mereka adalah pemilik kendaraannya. Kemudian mengajukan permohonan untuk memblokir, lalu kesanggupan untuk membalikkan nama di tahun depan, atau tahun 2027," katanya 

Dikatakan pula, bila  tidak sanggup balik nama di tahun ini, misal karena faktor biaya, walaupun BBNB II itu gratis, dberikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau tahun 2027. 

Ia juga memastikan kebijakan ini tetap mengacu pada aturan dan kelonggaran hanya berlaku pada tahun 2026 saja. (Red/t/CNN)


.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel