13 Program Gubernur Banten Jadi Temuan BPK. Andra Bilang Begini

 
     Salah satu program Bang Andra

Cipasera - Ada ironi kali ini saat diumumkan Prov Banten  mendapat status WTP dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Perwakilan Banten. Betapa tidak, Kepala BPK Banten mengatakan di depan Anggota DPRD Banten, bahwa Pemprov Banten mendapat WTP ke  10 secara berturut turut, Selasa 26/5/2026

Namun, disisi lain, Kepala BPK juga menyebut bahwa pihaknya mencatat temuan 13 proyek Program Bang Andra. Temuan Itu bukan main - main sebab terdokumentasikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten tahun 2025.

Ungkapan tersebut membuat banyak pihak terhenyak. Sebab program ini merupakan program 'khusus" gubernur Andra Soni, dalam rangka menggeber infrastruktur jalan untuk mengembangkan  kesehjateraan masyarakat dan ekonomi. 

Tak heran bila Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Banten  Arlan Marzam  menyatakan,  bakal segera menindaklanjuti 13 temuan pekerjaan jalan tersebut. 

Arlan Marzan menegaskan, belasan temuan paket pekerjaan jalan desa itu bagian dari program Bangun Jalan Desa Sejahtera (Bang Andra). Temuan   berkaitan dengan mutu pekerjaan di lapangan, termasuk kualitas beton pada sejumlah proyek jalan desa.

“Ada 13 paket ya. Memang biasa nanti pada saat pembayaran ada pemotongan. Tapi nanti akan kita tindak lanjuti,” katanya, Selasa (26/5/2026).

Arlan menjelaskan, proyek jalan yang menjadi temuan BPK tersebar di  Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Pandeglang. Dan dia segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan tersebut, termasuk proses pembayaran proyek yang masih ditahan.

Sementara  Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan,  pihaknya memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan semua rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dan temuan audit wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami dan DPRD saling berkoordinasi, untuk menyelesaikan semua temuan atau semua rekomendasi tersebut sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Red/in)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel