Bajar Pajak STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Syaratnya Harus BN Tahun Depan .

     Kesibukan bayar pajak di Samsat


 Cipasera - Kini warga masyarakat yang ingin bayar pajak tahunan tak lagi sulit harus melampirkan KTP pemilik lama. Sebab sekarang ada kebijakan baru dari pemerintah, bayar pajak STNK tahunan  tak harus pakai KTP pemilik lama. Tapi  pemilik kendaraan baru wajib mengisi formulir balik nama sebagai salah satu syaratnya.

Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh Samsat . Artinya para pemilik kendaraan yang beli motor atau mobil bekas bisa  perpanjang STNK tahunan tak lagi perlu KTP pemilik lama.  

Namun, persyaratannya warga pemilik kendaraan sebagai   pemohon  harus menandatangani surat pernyataan kepemilikan sekaligus sebagai permohonan/blokir, dengan kewajiban melakukan balik nama tahun depan.

"Berlaku nasional dan hanya di tahun 2026 saja, 2027 seluruh kendaraan wajib balik nama," ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Wibowo kepada wartawan belum lama ini di Jakarta. 

Menurut Wibowo, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61. Adapun satu-satunya cara untuk memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama adalah dengan balik nama.

Dikutip dari detiknews, balik nama merupakan satu-satunya cara perpanjang STNK tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama. Namun waktu pengurusannya terbilang lama dan juga biaya yang dikeluarkan tak sedikit. Hal itulah yang kerap dikeluhkan pemilik kendaraan bekas, sehingga enggan balik nama.

Namun kini biaya balik nama berkurang lantaran bea balik nama sudah dihapus. Sebelumnya tarif balik nama pada kendaraan bekas itu mencapai 1 persen dari harganya. Meski demikian, pemohon  masih akan tetap keluar duit ya saat balik nama mobil atau motor bekas.

Ada komponen pajak lain yang tetap harus dibayar meski bea balik nama sudah dihapuskan. Biaya yang dimaksud berupa PNBP untuk penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB yang baru. Bila kendaraan tersebut pindah daerah, maka warga  harus juga mengeluarkan biaya mutasi. Selain itu, ada juga PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) pokok yang dibayarkan untuk tahun berikutnya. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel