Peredaran Satwa Papua, Terduga Dua Oknum Aparat Diperiksa

Dua burung Walik Wompu (Foto: ist)
Cipasera - 100 ekor satwa endemik Papua yang dilindungi digagalkan diselundupkan dalam operasi gabungan Kementrian Kehutanan, Polisi Militer dan polisi di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih mengatakan, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Bareskrim Polri dan Pusat Polisi Militer dalam operasi pada 6-7 Juni 2026, berhasil menggagalkan upaya peredaran satwa dilindungi dari Papua melalui jalur laut.
"Kami pastikan satwa dititiprawatkan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS), sambil mengamankan dokumen, keterangan, dan jalur distribusinya. Dari situ terlihat siapa berperan apa, siapa mengirim, siapa menjemput, siapa menampung. Perkara ini kami dorong naik bertahap, tidak berhenti pada yang membawa," kata Rudianto.
Dia selanjutnya menegaskan, dalam rangkaian kegiatan, tim gabungan berhasil mengamankan dua oknum aparat, masing-masing berinisial BI dan ZF, untuk dimintai keterangan.
Sebagian satwa ditemukan tanpa dokumen kepemilikan atau pengangkutan yang sah. Tim juga menelusuri alur pengiriman dan pihak-pihak yang mengatur peredaran satwa dilindungi ini, termasuk pengembangan terhadap jejaring yang mengambil keuntungan dari peredaran ilegal tersebut.
Adapun satwa yang diamankan, antara lain, Nuri Bayan (Eclectus roratus) empat ekor, Kakatua Koki (Cacatua galerita) sebanyak dua ekor, Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) sebanyak 19 ekor, Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) sebanyak enam ekor, Mambruk Victoria (Goura victoria) sebanyak 14 ekor dan Walik Wompu (Ptilinopusmagnificus) sebanyak tiga ekor.
Selain itu, diamankan juga Pipit Matari (Neochmia phaeton) sebanyak 19 ekor, Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus) sebanyak dua ekor, Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) sebanyak tiga ekor, dan Perkici Pelangi (Trichoglossushaematodus) sebanyak 28 ekor.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyampaikan bahwa perdagangan satwa dilindungi telah berkembang menjadi bisnis yang memanfaatkan celah logistik.
"Polanya lintas wilayah dan bisa terhubung lintas negara, sehingga penanganannya menggunakan pendekatan multidoor dan lintas lembaga. Pelacakan aliran dananya kami kuatkan bersama PPATK, dan bila rantainya lintas negara, kami bawa penanganannya ke jalur kerja sama internasional, termasuk Interpol," kata Januanto.
Dia menyatakan Kemenhut akan terus secara intensif menjalankan penanganan perdagangan satwa dilindungi sebagai agenda strategis negara untuk menjaga kekayaan hayati Indonesia, terutama spesies endemik langka. (Red/t/kj)