Tak Punya Izin Bangunan, Fasilitas Padel di BSD Disegel

Petugas Pol PP sedang memasang "segel".
Cipasera - Setelah dikeluhkan warga dan diminta mengurus izin tetap membandel, Swash Padel Club yang berlokasi di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Serpong disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan.
Kasie Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Teguh Okta mengatakan, penyegelan fasilitas olahraga tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar monitoring terkait pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Dan menemukan Swash Padel Club tidak memiliki izin. Bahkan telah diresmikan beroperasi.
"Kami monitoring bersana Tim dan tiba 15.00 WIB. Dari tiga lokasi yang kami duga melakukan pelanggaran, salah satunya Swash Padel Club. Sekaranng kami segel," kata Teguh, Jumat 26/6/2026.
Selanjutnya Teguh menjelaskan, pelanggaran sangat mencolok, secara umum, bangunan Swash Padel sudah selesai dibangun dan semua sudah tertata apik. Tapi ternyata tak memiliki izin sesuai amanat Perda No 3 Tahun 2025. Pengelola bahkan nekat mengoperasikan fasilitas olahraga tersebut untuk umum.
Untuk itu, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan persuasif namun tegas dengan "penyegelan" atau penempelan stiker penghentian kegiatan sementara.
“Stikerisasi penghentian kegiatan berlangsung (berlaku) hingga pihak pengelola Padel mengantongi dan menunjukkan surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada kami. Segel akan kami buka jika izin sudah lengkap,” tutup Teguh. (Red/sg)