Tak Punya Izin Bangunan, Fasilitas Padel di BSD Disegel

 
      Petugas Pol PP sedang memasang "segel".

Cipasera - Setelah dikeluhkan warga dan diminta mengurus izin tetap membandel, Swash Padel Club yang berlokasi di Jalan BSD Grand Boulevard, Kelurahan Cilenggang, Serpong disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan. 

Kasie Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Teguh Okta mengatakan,   penyegelan fasilitas olahraga tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar  monitoring terkait pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung. Dan menemukan Swash Padel Club tidak memiliki izin. Bahkan telah diresmikan beroperasi. 

"Kami  monitoring bersana Tim dan tiba 15.00 WIB. Dari  tiga  lokasi yang kami duga melakukan pelanggaran, salah satunya Swash Padel Club. Sekaranng kami segel," kata  Teguh, Jumat 26/6/2026.

Selanjutnya Teguh menjelaskan, pelanggaran sangat mencolok, secara umum, bangunan Swash Padel sudah selesai dibangun dan semua sudah tertata apik.  Tapi  ternyata tak memiliki  izin sesuai amanat Perda No 3 Tahun 2025.  Pengelola bahkan nekat  mengoperasikan fasilitas olahraga tersebut untuk umum.

Untuk itu, petugas Satpol PP langsung melakukan tindakan persuasif namun tegas dengan  "penyegelan" atau  penempelan stiker penghentian kegiatan sementara.

“Stikerisasi penghentian kegiatan berlangsung (berlaku)  hingga   pihak pengelola Padel mengantongi dan menunjukkan surat izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada kami. Segel akan kami buka  jika izin sudah lengkap,” tutup Teguh. (Red/sg)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel