Timpidsus Kejari Kab Tangerang Geledah Kantor PKBM di Kosambi
Timpidsus sedang memeriksa dokumen di PKBM IN
Cipasera - Diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sekira Rp 5 Miliar, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) Indonesia Negeriku (IN) digeledah Kejaksaan Negeri Kab Tangerang, Senin 29/6/26.
Pantauan media di lokasi, tim penyidik yang jumlahnya 8 orang tiba pukul 12.00 di gedung PKBM di kawasan Villa Taman Bandara Blok M6 Nomor 38, Desa Dadap, Kec Kosambi, Kab Tangeerang, Banten.
Tak lama setelah tiba, Tim Penyidik Kejari tersebut langsung memeriksa ruang administrasi dan ruang kerja kepala PKBM IN, membuka lemari penyimpanan dokumen dan meneliti berbagai berkas, serta mengumpulkan sejumlah dokumen yang dianggap penting.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kab Tangerang, Muhammad Arsyad mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti atau dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang pihaknya tangani.
'Kami ada dua Tim untuk mencari dokumen atau alat bukti agar proses berjalan efektif," kata Arsyad di lokasi, Senin 29/6/26.
Selain menggeledah di kantor PKBM IN, Tim Kejari lainnya secara bersamaan menggeledah kantor yayasan yang menaungi PKBM IN itu, yang letaknya tak jauh dari gedung PKBM.
Selama proses penggeledahan, penyidik memeriksa secara saksama berbagai dokumen administrasi, arsip kegiatan, serta berkas-berkas yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran yang dikucurkan pemerintah.
"Penyidikan masih berjalan. Proses ini bertujuan melengkapi alat bukti guna mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani," kata Arsyad. "Dan proses ini mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terkait,” ujarnya. (Red/Bn)