Pemalsuan Uang Rp 36 Miliar di Tangsel Dibongkar. Kualitas Uangnya Grade A

 
     Uang palsu yang disita di Taman Tekno

Cipasera - Pencetakan   uang kertas palsu di gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten dibongkar polisi. Dan uang palsu lembaran Rp 100.000 berjumlah Rp 36 miliar disita. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon mengungkapkan, terbongkarnya pencetakan uang palsu itu yang belum diedarkan ini dilakukan petugas Subdit 2 Eksmonbank

"Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata   Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Victor menambahkan,  penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) pukul 22.00 WIB. Ada 4 tersangka yang diamankan yakni berinisial S, NC, D, dan AB.

Dia selanjutnya menyebutkan,  pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. 

"Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," ujarnya.

Sindikat ini, tambah Victor,  telah beroperasi sejak Maret 2026. Dan  pihaknya telah mengamankan peralatan percetakan yang digunakan para tersanga untuk membuat uang palsu tersebut.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujarnya.

Dia mengatakan uang palsu yang dihasilkan para tersangka memiliki kualitas grade A. Dia mengatakan dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Kualitas uang  yang kami bisa temukan,  kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman,  juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," tegasnya.

Atas perbuatannya para pelaku  dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terancam  pidana 15 tahun penjara. (Red/dt)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel