Ternyata Uang Yayasan Rp 10 M Diambil UIN dalam Sengketa Aset

 
      Ilham Aufa saat bertemu wartawan 

Cipasera - Pihak  Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) hingga saat ini menekankan ingin menyelesaikan sengketa pengelolaan aset SDIP diselesaikan diatas meja secara hukum dan kominikasi,  hindari kekerasan. 

Hal itu dikatakan Tim Pembela Yayasan Syarif Hidayayulah Wahid Supriyanto Fanni SH kepada wartawan didampingi sejumlah pengurus YSH, termasuk ketua YSH lham Aufa. 

"Kami minta UIN untuk menaati Keputusan PTUN Jakarta tentang KMA. UIN sebagai lembaga alademi intelektual sudah seharusnya taat pada hukum," kata Wahid,  di kantor YSH Pamulang  Selasa 8/9/26.

Selain mentaati hukum, UIN juga diminta untuk tidak lagi mengambil aset yang ada milik YSH.. Sebab dugaan  pencurian dua mobil Stargazer, komputer, uang infak sedang dalam laporan ke pihak kepolisian. "Yang paling besar, uang yang diambil di platform IDN Rp 10 M milik kami," tambah  Wahid. 

Ketua YSH Ilham Aufa menegaskan, mengapa pihaknya saat ini memilih menempuh jalur hukum?

"Yang  kami kedepankan adalah  anak-anak. Jangan sampai mereka terganggu terhadap persoalan yang ada di yayasan,” ujar Ilham.

Untuk itu ia telah komunikasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan yang ada, antara lain dengan  Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Pemerintah Provinsi Banten, Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan Tangsel hingga Komnas Perlindungan Anak Indonesia.

Dari komunikasi tersebut ia dapat masukan melegakan, yakni memastikan persoalan yang terjadi tidak mengganggu kegiatan belajar dan kenyamanan para siswa. berdampak terhadap siswa maupun tenaga pendidik.

“Kita ingin berjalan apa adanya. Kepastian tentang jaminan anak-anak sekolah nyaman, sekolah aman, sekolah terlindungi, itu harus menjadi perhatian nomor satu,” katanya.

Terkait,  mengenai status tanah dan bangunan SDIP  Pamulang Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki yayasan, tanah tersebut tercatat atas nama Yayasan.  Bangunan sekolah, menurutnya, juga dibangun menggunakan dana yayasan.

“Semua atas nama pemilik tanah, Yayasan Syarif Hidayatullah . Tanah kita, kita mendirikan bangunan dengan uang kita, gedungnya punya kita, tanahnya punya kita,” ujarnya.

Atas dasar itu, Ilham mempertanyakan dasar pencatatan tanah dan bangunan tersebut apabila terdapat klaim bahwa aset tersebut merupakan aset negara.

“Pertanyaan kita, dari mana mereka bisa mengatakan itu menjadi aset negara? Kalaupun mereka mengaku sudah tercatat, bagaimana caranya mereka bisa mencatatkan itu menjadi aset negara? Sah, legal, atau sesuai peraturan? Itu yang kita tanyakan,” katanya.

Ilham menekankan, pertanyaan tersebut menurutnya perlu dijawab berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga menyinggung adanya agenda yang berkaitan dengan pengelolaan aset di kawasan Pamulang. Menurutnya, status dan dasar pengelolaan aset tersebut perlu terlebih dahulu diperjelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.(red/tw)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel