Ayoo..!! Laporkan Deb Collector Onar Main Rampas motor




Menangkap Laporan Deb Collector

Cipasera.com-Bila  punya motor kreditan dan telah bayar lantas tiba –tiba ada deb collector merampas motor Anda di jalan, jangan sungkan –sungkan lapotkan ke kepolisian. Sebab deb collector tersebut telah melanggar undang –undang fidusia.

Dan Undang – undang tersebut sedang disosialisakan oleh kepolisian. Di Polsek Tiga Raksa, misalnya, mensosialisaikan dengan pasang spanduk, yang berbunyi: . "Apabila terjadi perampasan yang mengatas namakan debt collector atau leasing, segera melapor ke polisi".

Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Iptu Uka Subakhti membenarkan jika pihaknya akan segera memproses laporan terkait perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh debt collector.

"Jika ada warga yang dirampas kendaraannya dijalan, segera laporkan kepada kami. Akan kami proses langsung," kata Uka kepada Kabar6,, Minggu (22/1/2017).

Pasalnya, kata Uka, yang dilakukan debt collector dari perusahaan leasing tersebut berkaitan dengan Undang-undang Fidusia.

Sehingga, aksi perampasan di jalan oleh debt collector, bisa dimasukkan ke dalam Pasal 365 KUHP, tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman kurungan minimal tujuh tahun penjara.

"Perampasan dijalan terdapat unsur kekerasan didalamnya. Ini juga masuk kategori premanisme," ujarnya..

Spanduk mengenai aksi perampasan kendaraan bermotor oleh debt collector itu sendiri, dipasang di 24 desa di dua kecamatan,‎ yakni Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Jambe.(ts/k6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel