Setelah Boleh Pulang, Andi Arief Akan Merenung


Andi Arief 
Cipasera - Setelah dua hari diperiksa aparat kepolisian, Selasa malam sekira pukul 18.35, Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief diperbolehkan pulang ke rumahnya.

Hal tersebut dipaparkan  Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. Disebutkan proses administrasi di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur telah rampung.

“Untuk malam ini, AA sudah diperbolehkan pulang,” tutur Dedi ketika pada Selasa malam, 5 Maret 2019.

Akan tetapi, Andi harus kembali besok, Rabu, 6 Maret 2019. Sebab politisi asal Lampung ini harus menjalani proses rehabilitasi di BNN.

Salah satu pengurus Partai Demokrat, Kahfi Siregar membenarkan Andi Arief sudah pulang ke rumahnya. Tapi dalam akun FB-nya Kahfi tak memerinci kepulangan Andi.

Tak hanya Kahfi. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, sebelumnya juga membenarkan ihwal kepulangan Andi. Seperti dikutip Tempo.co,  Jansen menyebut berdasarkan hasil asesmen tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Andi hanya perlu menjalani rehabilitasi kesehatan.

Selain itu, tidak ditemukan barang bukti narkoba saat Andi digerebek di Hotel Menara Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, pada Ahad, 3 Maret 2019.

 “Bang Andi sudah boleh pulang, tapi proses rehabilitasi akan mengikuti jadwal yang dibuat oleh BNN,” ujar Jansen.

Agaknya kepulangannya ke rumah akan digunakan Andi untuk merenung. "Saya mau merenung," kata Andi kepada wartawan. Di akun twitternya, aktivis politik lulusan Fisipol UGM ini menuliskan cuitannya sekira pukul 19.32,  "Tak Ingin berakhir di sini. Kesalahan bisa saja membenamkan, namun upaya menjadi titik awal pencarian jalan hidup dengan kualitas berbeda jika benar-benar tak putus asa. " tulis Andi, "Mohon maaf, saya telah membuat marah dan kecewa. Doakan saya bisa memperbaiki salah menuju Benar."

Menurut Dedi Yahya, pengacara Andi, kliennya  pulang dari Dirtipid Narkoba Polri, Cawang, Jakarta Timur sekitar pukul 18.40 WIB. Ia dijemput oleh pihak keluarga dan rombonban tim pengacara.

“Saya tidak tahu pulang ke mana,” ujar Dedi.

Andi Arief ditangkap di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019. Ia diciduk karena terlibat kasus konsumsi narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti seperti sejumlah bungkus rokok, minuman, sedotan Bong. (Red/ts/tmp)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel