Kawasan Wisata Tangkuban Perahu Ditutup, Tapi Pengelola Membantah

Asap tebal saat erupsi.
Cipasera - Pasca erupsi Jumat Sore (26/7),kawasan wisata Gunung Tangkuban Perahu, Bandung, Jawa Barat  untuk sementara ditutup  sampai situasi kembali normal. Erupsi mengakibatkan debu tebal mengendap di sekitar  kawasan kawah.

Menurut Koordinator Humas dan Protokoler Badan SAR Nasional (Basarnas) Jawa Barat, Joshua Banjarnahor, Tangkuban Perahu ditutup berdasarkan keputusan bersama sejumlah intansi dan pihak aparat Kepolisian.

“Hasil musyawarah dari semua unsur terkait, menetapkan sementara tempat ini tidak boleh dibuka umum dulu,” ujar Joshua seperti dikutip viva, Sabtu 27 Juli 2019.

Lebih jauh Joshua mengatakan, endapan material abu vulkanik menumpuk di kawasan kawah dengan ketebalan 10 centimeter sejak Jumat malam. Itu hasil pantauannya. Maka demi keamanan dan keselamatan bersama, radius sampai satu kilometer ini harus steril, tidak boleh dikunjungi karena dari pantauan kami masih tidak aman bagi pengunjung.

Namun sebelumnya,  pihak pengelola kawasan Taman Wisata Alam Gunung Tangkuban Perahu,  PT Graha Rani Putra Persada (GRPP) menolak dan menyatakan akan tetap membuka kunjungan untuk wisatawan di akhir pekan.

"Besok dilihat kalau situasi normal kita buka,” kata Putra Kaban, Direktur Utama PT GRPP saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Putra Kaban menegaskan, tidak ada satu pun instansi yang bisa melarang pihaknya membuka loket kunjungan untuk wisatawan mancanegara maupun lokal.

“Enggak ada cerita, yang menentukan saya. Kalau normal ya, kita buka,” tuturnya.

Putra Kaban menjelaskan, sejak tahun 2012 lalu pihaknya dan PVMBG telah membuat kesepakatan.

Salah satu kesepakatannya adalah PT Graha Rani Putra Persada hanya mengikuti rekomendasi PVMBG.

Sementara PT GRPP tetap memiliki kuasa untuk membuka atau menutup kunjungan Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu.

Masih menurut Kaban, PVMBG hanya merekomendasikan, yang penting pengunjung tidak ke Kawah Ratu dan Kawah Upas karena selama ini memang tidak pernah diperbolehkan ke Sana. (red/ts/viva/tribun)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel