KPK Di Tangsel Ingatkan Gratifikasi






Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menggelar sosialisasi gratifikasi bagi seluruh pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Tangsel, Senin (23/5/2016). Sosialisasi digelar di Graha Widya Bhakti, Puspitek, Serpong, Tamgsel.

Widyarta, Direktorat Jenderal Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  mengatakan, perlunya pemahaman yang baik terkait berbagai objek yang masuk dalam kategori gratifikasi. Pemahaman tersebut bisa menjadi cara para pegawai terhindar dari gratifikasi.

Berbagai kategori yang termasuk gratifikasi dikatakannya, seperti yang tertuang dalam pasal 12B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.

“Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” paparnya di hadapan ratusan pegawai Pemkot.
Ia juga menambahkan, untuk menghindari tindakan gratifikasi diperlukan sikap yang tegas untuk menolak pemberian yang terindikasi sebagai gratifikasi dan gratifikasi lazim dilakukan oleh mitra kerja di lingkungan SKPD.

Widyarta mencontohkan, l kontraktor yang menjadi mitra kerja biasanya sering memberi gratifikasi kepada  pejabat SKPD. Untuk itu  ketegasan untuk menolak menjadi mutlak dilakukan agar terhindar dari sanksi atas tindakan itu dan bila dalam keadaan tertentu tidak bisa menolak, maka segera laporkan ke KPK sehingga terbebas dari sanksi atas penerimaan gratifikasi itu seperti yang diatur Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001. (TS/TO)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel