Buntut Kericuhan di SDIP, Rektor UIN Diadukan Ke Empat Lembaga.

Brian Muhamad (kiri) menunjuk berkas aduannya. (Foto : Ist)


Cipasera  –  Rektor Universitas Islam Negeri (UIN)  Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Asep Saefudin Jahar dilaporkan  ke sejumlah lembaga oleh Wali Murid TK/SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan Brian Muhamad, Rabu 17/6/2026.

Brian mengatakan, aduan  ke  Kementerian PANRB, Ombudsman RI, Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Senat UIN ini terkait kericuhan di SDI Pembangunan Pamulang beberapa pekan lalu. 

"Kami menduga ada pelanggaran etika aparatur sipil negara dalam insiden tersebut," kata Brian, Rabu 17/6/2026.

Kericuhan itu  sendiri terjadi pada 4 Juni 2026, saat jajaran pimpinan UIN Jakarta, termasuk Rektor Prof. Dr. Asep Saepudin Jahar, M.A., dan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Dr. Imam Subchi, M.A. hendak melakukan visitasi dan sosialisasi terkait rencana integrasi sekolah ke dalam tata kelola UIN.

Alih-alih berjalan kondusif, kehadiran rombongan yang dipimpin Rektor UIN itu justru memicu ketegangan. Situasi di sekolah memanas, terjadi dorong - dorong pintu pagar sekolah hingga pintu pagar somplak dan staf SDIP cacat permanen jarinya.  Yang patut  disayangkan, peristiwa tersebut terjadi saat para siswa sekolah dasar tengah menjalani ujian.

“Anak-anak tidak boleh menjadi pihak yang harus menyaksikan konflik secara langsung, yang terjadi pada 4 Juni itu, ” tulis Brian dalam laporannya.

Ia menegaskan, insiden itu berdampak secara psikologis pada siswa. Rasa takut, cemas, hingga kebingungan muncul karena mereka melihat kegaduhan yang melibatkan figur-figur pendidikan di lingkungan sekolah mereka sendiri.

Memang, sebagai respons, pada 12 Juni 2026, pihak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta melalui akun Instagram resmi menyampaikan permohonan maaf kepada orang tua murid, siswa, guru, dan seluruh pihak terdampak. Permintaan maaf itu diakui sebagai bentuk penyesalan atas kegaduhan yang terjadi.

Namun bagi Brian, permintaan maaf saja tidak cukup. Ia menilai tindakan pimpinan UIN tersebut telah mencederai marwah lembaga pendidikan dan berpotensi merusak citra institusi pendidikan Islam. Menurutnya, persoalan kelembagaan atau aset semestinya diselesaikan melalui jalur administratif dan hukum, bukan dengan cara yang memicu kericuhan di area pendidikan.

Dalam pengaduannya, Brian mengajukan empat tuntutan utama: Pertama, Senat UIN Jakarta diminta melakukan pemeriksaan etik secara transparan terhadap Rektor dan Wakil Rektor.

Kedua, Kementerian PANRB diminta menilai apakah tindakan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan kode etik ASN.

Ketiga, Ombudsman RI didorong untuk menyelidiki dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan Rektor UIN dan jajarannya yang terlibat insiden tersebut.

Keempat, BKN diminta menilai kemungkinan adanya pelanggaran kode perilaku ASN oleh pejabat terkait.

Brian menegaskan, langkah ini bukan untuk memperpanjang konflik, melainkan demi memastikan akuntabilitas pejabat publik serta perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

“Ini soal tanggung jawab moral dan perlindungan anak,” pungkas Brian. (TW)



Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel