Buruh China Di Banten Ternyata Anggota Partai Komunis



 
Se
Sebagian Buruh China saat Diperiksa (Foto: Ist)
SERANG -  Polda Banten dalam keterangannya kepada media  menyebut, 70 warga negara China  yang ditangkap  di Serang   berprofesi sebagai buruh kasar. Tapia da keanehan, gaji yang mereka terima sangat besar untuk ukuran pekerja kasar Indonesia.

Kasubdit I Indag Ditkrimsus Polda Banten AKBP Dani Arianto mengatakan, para tenaga kerja asing (TKA) itu dibayar Rp 15 juta per bulan. “Itu angka yang sangat besar. Di lapangan sendiri ada tenaga kerja dari kita (Indonesia), mirisnya tenaga kerja asal kita hanya digaji Rp 2 juta per bulan. Rata-rata perhari Rp 80 ribu, sedangkan TKA rata-rata per hari Rp 500 ribu,” paparnya di Mapolda Banten.

Para pekerja illegal tersebut terlibat dalam pembangunan pabrik semen di Pulo Ampel, Serang. Komposisi pekerja proyek tersebut adalah 30 persen dari lokal dan 70 persen asing. Namun pekeja China ada juga yang bekerja di kantor.  "Yang keja kantoran gajinya sampai Rp 20 hingga Rp 25 juta per bulan," terang Dani

Dari keanehan gaji tersebut, sebuah sumbe  menyebut mereka adalah anggota Partai Komunis China. Sekitar 54 orang partai. “Makanya harusnya polisi lebih mendalam dalam melakukan penyidikan. Adakah mereka menyebarkan idelogi atau tidak,” kata sumber di Dinas Tenaga Kerja Banten.

Seperti diberitakan kemarin, 70 WN Tiongkok itu diamankan karena tidak bisa menunjukkan dokumen imigrasi saat diminta oleh aparat Polda Banten. Mereka langsung digelandang ke Mapolda untuk diperiksa. 

Belum jelas perusahaan mana yang mempekerjakan mereka. Saat ditangkap, mereka mengenakan seragam bertuliskan PT Indonesia River Engineering. Namun, menurut pihak kepolisian, perusahaan yang bertanggung jawab atas proyek pabrik semen tersebut adalah PT S yang berbasis di Jakarta.(Ts/JP)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel